Warga Sukabumi, Simak Edaran Pemerintah Soal Pelaksanaan Idul Adha Tahun Ini

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Salat Ied. | Foto : Istimewa

Ilustrasi Salat Ied. | Foto : Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021/1442 H.

Seperti diketahui, umat muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada hari Selasa esok.

Surat edaran bernomor 117/KB.03.03.04/Hukham tersebut mengatur tentang dua hal penting. Pertama tentang penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tentang penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut mengingat masih tingginya angka penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat hal tersebut meliputi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Kelima, proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5 persen.

Untuk kabupaten Sukabumi sendiri akan memberlakukan hal yang sama. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia. “Informasi dari Bag kesra Setda Kabupaten Sukabumi, kita ikut pusat dan Provinsi,” singkatnya.

Berita Terkait

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut
Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:22 WIB

Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang pria menggigil kedinginan - sukabumiheadline.com

Sains

Dalam 26 tahun Sukabumi lebih panas 7 derajat Celcius

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:55 WIB