SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021/1442 H.
Seperti diketahui, umat muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada hari Selasa esok.
Surat edaran bernomor 117/KB.03.03.04/Hukham tersebut mengatur tentang dua hal penting. Pertama tentang penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tentang penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut mengingat masih tingginya angka penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat hal tersebut meliputi beberapa kriteria.
Kriteria pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Kelima, proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5 persen.
Untuk kabupaten Sukabumi sendiri akan memberlakukan hal yang sama. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia. “Informasi dari Bag kesra Setda Kabupaten Sukabumi, kita ikut pusat dan Provinsi,” singkatnya.