Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Banyak ruas berstatus Jalan Desa dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya. Ya, dari nomenklatur yang digunakan tentu warga Sukabumi, bisa memastikan bahwa jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Baik pembangunan maupun perawatannya.

Ulasan ini mengajak warga Sukabumi untuk memahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024. Berikut penjelasannya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/11/2025).

Pengertian Jalan Desa 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Desa adalah jalan umum yang berfungsi sebagai penghubung antar kawasan atau permukiman di dalam wilayah desa, seperti antar dusun atau rumah, serta dapat juga menghubungkan desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi seperti kecamatan.

Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaannya.

Jalan Kabupaten Sukabumi di Cidolog rusak parah
Jalan rusak di Kabupaten Sukabumi – Ist

Fungsi utama jalan desa

  1. Menghubungkan kawasan dan permukiman: Menghubungkan dusun-dusun atau lokasi perumahan di dalam satu desa.
  2. Menghubungkan ke pusat kegiatan: Menghubungkan desa ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pusat kecamatan atau kabupaten.
  3. Memfasilitasi ekonomi lokal: Menjadi jalur untuk distribusi hasil pertanian dan produk lokal ke pasar atau lokasi pemasaran lainnya.
  4. Mendukung mobilitas: Mempermudah aktivitas sehari-hari penduduk, seperti bekerja, berdagang, dan mengakses layanan dasar.

Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Kewenangan Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Jalan Desa menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 9 ayat 6, adalah: “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Adapun pada Bagian Keenam tentang Pembagian Jalan Umum, Pasal 26 tentang Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:

a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;

b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan

c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi pejuang kemerdekaan RI - sukabumiheadline.com

Nasional

Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara

Senin, 13 Apr 2026 - 07:01 WIB