Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Banyak ruas berstatus Jalan Desa dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya. Ya, dari nomenklatur yang digunakan tentu warga Sukabumi, bisa memastikan bahwa jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Baik pembangunan maupun perawatannya.

Ulasan ini mengajak warga Sukabumi untuk memahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024. Berikut penjelasannya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/11/2025).

Pengertian Jalan Desa 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Desa adalah jalan umum yang berfungsi sebagai penghubung antar kawasan atau permukiman di dalam wilayah desa, seperti antar dusun atau rumah, serta dapat juga menghubungkan desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi seperti kecamatan.

Baca Juga :  Ketika Warga Simpenan dan Cikembar Sukabumi Curhat Jalan Rusak ke Ridwan Kamil

Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaannya.

Jalan Kabupaten Sukabumi di Cidolog rusak parah
Jalan rusak di Kabupaten Sukabumi – Ist

Fungsi utama jalan desa

  1. Menghubungkan kawasan dan permukiman: Menghubungkan dusun-dusun atau lokasi perumahan di dalam satu desa.
  2. Menghubungkan ke pusat kegiatan: Menghubungkan desa ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pusat kecamatan atau kabupaten.
  3. Memfasilitasi ekonomi lokal: Menjadi jalur untuk distribusi hasil pertanian dan produk lokal ke pasar atau lokasi pemasaran lainnya.
  4. Mendukung mobilitas: Mempermudah aktivitas sehari-hari penduduk, seperti bekerja, berdagang, dan mengakses layanan dasar.

Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Kewenangan Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Jalan Desa menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 9 ayat 6, adalah: “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Baca Juga :  Emak-emak Cikembar Sukabumi Pukul Panci dan Penggorengan Protes Jalan Rusak

Adapun pada Bagian Keenam tentang Pembagian Jalan Umum, Pasal 26 tentang Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:

a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;

b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan

c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi wartawan sedang wawancara narasumber - sukabumiheadline.com

Regulasi

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Jan 2026 - 22:39 WIB