Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Jalan Desa rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Banyak ruas berstatus Jalan Desa dikeluhkan warga Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya. Ya, dari nomenklatur yang digunakan tentu warga Sukabumi, bisa memastikan bahwa jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa (pemdes). Baik pembangunan maupun perawatannya.

Ulasan ini mengajak warga Sukabumi untuk memahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024. Berikut penjelasannya, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (19/11/2025).

Pengertian Jalan Desa 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Desa adalah jalan umum yang berfungsi sebagai penghubung antar kawasan atau permukiman di dalam wilayah desa, seperti antar dusun atau rumah, serta dapat juga menghubungkan desa ke pusat kegiatan yang lebih tinggi seperti kecamatan.

Baca Juga :  4 tahun tunggu perbaikan, warga Cibodas akhirnya iuran tambal Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaannya.

Jalan Kabupaten Sukabumi di Cidolog rusak parah
Jalan rusak di Kabupaten Sukabumi – Ist

Fungsi utama jalan desa

  1. Menghubungkan kawasan dan permukiman: Menghubungkan dusun-dusun atau lokasi perumahan di dalam satu desa.
  2. Menghubungkan ke pusat kegiatan: Menghubungkan desa ke tingkat yang lebih tinggi, seperti pusat kecamatan atau kabupaten.
  3. Memfasilitasi ekonomi lokal: Menjadi jalur untuk distribusi hasil pertanian dan produk lokal ke pasar atau lokasi pemasaran lainnya.
  4. Mendukung mobilitas: Mempermudah aktivitas sehari-hari penduduk, seperti bekerja, berdagang, dan mengakses layanan dasar.

Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Kewenangan Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Jalan Desa menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 9 ayat 6, adalah: “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Baca Juga :  Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Ini Rusak, Warga: Aspal Cuma Bertahan 3 Hari

Adapun pada Bagian Keenam tentang Pembagian Jalan Umum, Pasal 26 tentang Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:

a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;

b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; dan

c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten dan jalan desa.

Berita Terkait

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi
Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:00 WIB

Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Berita Terbaru

Akses, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM - Ist

Hukum

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131