Warga Sukabumi, Ini Skenario Pemerintah Jika Harga Pertalite Naik Rp17.200

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengisi BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor di SPBU Leuwiorok, Sukabumi. - sukabumiheadline.com

Mengisi BBM jenis Pertalite untuk sepeda motor di SPBU Leuwiorok, Sukabumi. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi bersiaplah mengencangkan ikat pinggang karena Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Namun demikian, Pemerintah mengaku telah menyiapkan tiga skenario dalam kenaikan harga jual BBM bersubsidi. Diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif, ketika harga jual Pertalite dinaikan maka secara paralel pemerintah tetap akan melakukan pembatasan penyaluran.

Selain itu, tambah dia, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin menjelaskan skema tersebut diambil pemerintah selain untuk mengamankan beban APBN untuk membayar subsidi sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan inflasi.

Sebab, kata dia, saat pemerintah memutuskan untuk menaikan harga jual Pertalite maka akan mengerek inflasi.

“Kontribusi energi pada inflasi itu 1,6 persen. Padahal, kita menjaga inflasi itu di angka 4,9 persen pada tahun ini,” ujar Arifin, Jumat (26/8/2022).

Ia menambahkan, pengendalian terhadap penjualan Pertalite juga tetap akan dilakukan. Pengendalian penjualan ini melalui Revisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014.

Hal itu karena meski pemerintah melakukan penyesuaian harga jual Pertalite, kenaikan tersebut tidak akan sampai pada harga keekonomian. Maka, masih ada beban subsidi yang masih harus ditanggung APBN meski secara jumlah tidak sebesar saat ini.

“Angka keekonomian Pertalite hari ini kan sudah Rp17.200 per liter. Maka, pengendalian penyaluran tetap dilakukan,” ujar Arifin.

Saat ini, usulan perubahan revisi Perpres 191/2014 sudah selesai. Kementerian ESDM mengirimkannya ke Kementerian Koordinator Perekonomian yang nantinya akan diharmonisasi dan diserahkan ke Presiden.

Ia menjelaskan, nantinya dalam revisi perpres tersebut akan dijelaskan siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Acuannya adalah ukuran CC dari kendaraan baik itu mobil maupun motor.

Selain itu, akan ada mekanisme pencatatan dan evaluasi secara digital yang dilakukan oleh Pertamina.

“Yang jelas, untuk motor dan jenis kendaraan lain yang itu untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi,” ujar Arifin.

Berita Terkait

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang
5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Sukabumi juara 3, daftar kota dan kabupaten yang warganya paling kreatif
Harga plastik tak kunjung turun, pelaku UMKM Sukabumi menangis
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
Jumlah kursi dikurangi, naik KA Pangrango Bogor-Sukabumi makin nyaman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:47 WIB

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Sukabumi juara 3, daftar kota dan kabupaten yang warganya paling kreatif

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Harga plastik tak kunjung turun, pelaku UMKM Sukabumi menangis

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB