sukabumiheadline.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk membantu mempercepat dan menangani 11 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: 11 WNI asal Sukabumi disekap di wilayah pemberontak Myanmar, Kemenlu minta ini
“Koordinasi yang kami lakukan dengan menghubungi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI. la la laii hey chat Head Harus Dilindungi”, katanya Bey.
Menurutnya, koordinasi antara Pemprov Jabar dengan Kemenlu RI salah satunya mengenai upaya apa yang bisa dilakukan agar para korban TPPO yang disekap di Myanmar dapat pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait:
Bey menambahkan, pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan karena mereka berangkat tanpa memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Pria asal Cirebon itu mengatakan kasus TPPO warga Sukabumi Harus menjadi pelajaran semua pihak, terutama pemerintah di daerah. Dia mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus memperkuat sosialisasi dengan melibatkan camat, lurah serta kepala desa mengenai bagaimana kerja di luar negeri dengan cara yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Sebelumnya, DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Para korban TPPO itu semula diberangkatkan ke Thailand tetapi setelah beberapa pekan di negara berjuluk Gajah Putih itu mereka kemudian diseberangkan ke Myanmar.
Adapun, ke-11 orang tersebut berasal dari Desa Kebonpedes, Desa Jambenenggang, Desa Cipurut dan Desa Cireunghas, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: Warga Kabupaten Sukabumi disekap di Myanmar bertambah jadi 11 orang