sukabumiheadline.com – Sebanyak 13 desa yang berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguyur bantuan keuangan masing-masing Rp307.602.308 juta. Diketahui, dana tersebut berasal dari Bonus Produksi atau BP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak.
Berita Terkait: Kisah Jembatan Lapuk Tetangga Star Energy Geotermal Salak Sukabumi Telan Korban Jiwa
Anggaran sebesar itu sesuai Keputusan Bupati Sukabumi nomor 900-1-3/Kep 216 – DPMD/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Desa yang Berada di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan yang Bersumber dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi
Daftar desa penerima bantuan keuangan BP PLTP Salak
Adapun, desa penerima bantuan keuangan yang berasal dari BP PLTP Salak tersebut, masing-masing tujuh desa di Kalapanunggal dan enam di Kabandungan.
Untuk Kalapanunggal, adalah Desa Kalapanunggal, Pulosari, Walangsari, Mekarsari, Gunungendut, Kadununggal, dan Palasari. Sedangkan untuk Kabandungan, adalah Cihamerang, Cianaga, Cipeuteuy, Tugubandung, Mekarjaya, dan Kabandungan.

Berita Terkait: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi
Menghitung DBH dan BP
Merujuk kepada Sustainability Report (SR) Star Energy Geotermal Salak (SEGS) 2022, selama kurun waktu tiga tahun ke belakang yaitu antara tahun 2020 sampai tahun 2022, produksi listrik yang terjual SEGS mencapai total 8.721.460,91 MWh.
Total penjualan ini dihasilkan dari produksi uap sebanyak 74.858.375 ton. Dari penjualan inilah Pemerintah Pusat mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi.
Berita Terkait: Miliki Aset di Kabandungan Sukabumi, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-24 di Dunia
Selanjutnya, PNBP dari iuran tetap dan iuran produksi SGES ini disalurkan
pemerintah pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dengan
ketentuan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% dibagikan kepada
pemerintah daerah.
Merujuk Pasal 118, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mekanisme pembagiannya sebagai berikut:
- 16% untuk provinsi bersangkutan (Jawa Barat);
- 32% untuk kabupaten/kota penghasil (Kabupaten Sukabumi dan Bogor);
- 12% kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; - 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; dan
- 8% dialokasikan untuk kabupaten/kota pengolah.
Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022 dan 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sebagai salah satu daerah penghasil panas bumi dan salah satu kabupaten yang ada dalam provinsi penghasil dan pengolah panas bumi, menerima DBH Panas Bumi, sebagai berikut:
- TA 2021 (APBD murni) sebesar Rp82.169.303.000,00;
- TA 2022 (APBD murni) mengalami penurunan menjadi
Rp64.291.415.000,00; dan - TA 2023 (APBD murni) akan menerima
Rp60.277.112.000,00.
Selain DBH Panas Bumi, Pemkab Sukabumi juga mendapatkan dana Bonus Produksi (BP) Panas Bumi dari operasi SEGS, dana ini diperuntukan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah penghasil bersama Kabupaten Bogor.
Dana BP Panas Bumi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari PLTP, ketentuan ini merujuk kepada PP Nomor 28 Tahun 2016. Baca lengkap: Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi