14 Larangan Baru yang Ancam Masa Depan PNS dan PPPK di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Aturan baru disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Sukabumi, Jawa Barat yang terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin ASN ini dinilai mengancam masa depan mereka.

Aturan tentang disiplin ASN itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK di Sukabumi terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani melakukannya maka sanksi akan dikenakan kepada yang melanggar.

Berikut ini 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga :  Meninggal Dunia di RS, Pulang Aksi Buruh Tabrak Truk Pupuk di Jalur Lingsel Sukabumi

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

Baca Juga :  Empat Pemotor Jadi Korban Pohon Tumbang di Cikole Sukabumi

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

1 . ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS dan PPPK di Sukabumi tetap nekad melanggar aturan-aturan tersebut, bisa-bisa kena sanksi dipecat sebagai PNS dan PPPK 2022 dan pemotongan gaji.

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru