Wednesday, June 7, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

14 Larangan Baru yang Ancam Masa Depan PNS dan PPPK di Sukabumi

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
6 months ago
in Nasional
0
Aturan Baru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi. l Setda Kabupaten Sukabumi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Aturan baru disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Sukabumi, Jawa Barat yang terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin ASN ini dinilai mengancam masa depan mereka.

Aturan tentang disiplin ASN itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK di Sukabumi terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Total ada 14 larangan PNS dan PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani melakukannya maka sanksi akan dikenakan kepada yang melanggar.

Berikut ini 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga

Warga Sukabumi, Ada Lowongan Kerja di Angkasa Pura untuk Lulusan SMA dan D3

Sukabumi Kaya, 5+5 Peluang Bisnis Ini Dijamin Cuan

PSI, Partai Anak Muda Minim Bacaleg Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

Meskipun Kawasan Wisata, Lampu PJU di Tanjakan Sukawayana Sukabumi Dibiarkan Padam

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

1 . ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Jika PNS dan PPPK di Sukabumi tetap nekad melanggar aturan-aturan tersebut, bisa-bisa kena sanksi dipecat sebagai PNS dan PPPK 2022 dan pemotongan gaji.

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNJawa BaratPegawai Negeri SipilPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPNSPPPKSukabumi
Previous Post

Rencana Ambil Alih PLTU Palabuhanratu Sukabumi dari PLN oleh PT Bukit Asam Bisa Batal

Next Post

Shah Rukh Khan Umrah Bersama Ketiga Anaknya

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa
Nasional

Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

6 June 2023
Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa
Nasional

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Peta provinsi Jawa Barat. l Istimewa
Nasional

Update Perkembangan Kabupaten Sukabumi Utara dan 10 CDOB Lain di Jawa Barat

5 June 2023
Pendiri Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang. l Istimewa
Nasional

Heboh Pendiri Ponpes Al Zaytun Ubah Syahadat dan Tambah Rukun Islam, Begini Bunyinya

4 June 2023
Bendera Israel di tengah Ganjar Pranowo kampanye di Manado. l Instagram @permadiaktivis2 dan @ganjarpranowo
Nasional

Bendera Israel Berkibar di Acara Ganjar Pranowo, Netizen Singgung Piala Dunia U-20

3 June 2023
Budiman Sudjatmiko: Penundaan Pemilu Pengkhianatan terhadap Reformasi
Nasional

Bukan Korupsi Direksi AMKA, Ini Sebab Megaproyek Rp18 Triliun di Sukabumi Berantakan

31 May 2023
Next Post
Shah Rukh Khan Umrah Bersama Ketiga Anaknya

Shah Rukh Khan Umrah Bersama Ketiga Anaknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

PT Angkasa Pura 1. l Istimewa

Warga Sukabumi, Ada Lowongan Kerja di Angkasa Pura untuk Lulusan SMA dan D3

7 June 2023
Ilustrasi peluang bisnis. l Istimewa

Sukabumi Kaya, 5+5 Peluang Bisnis Ini Dijamin Cuan

7 June 2023
Waskita Nyerah, Perusahaan Ini Disuntik Negara Rp12,5 Triliun Bereskan Tol Bocimi

Waskita Nyerah, Perusahaan Ini Disuntik Negara Rp12,5 Triliun Bereskan Tol Bocimi

7 June 2023
Ade Armando resmi gabung PSI. l Istimewa

PSI, Partai Anak Muda Minim Bacaleg Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline