327 WNI Bisa Laksanakan Ibadah Haji 2021, Ada Warga Sukabumi?

- Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Haji l Foto : Pinterest

Ilustrasi Haji l Foto : Pinterest

SUKABUMIHEADLINES.com – Sebanyak 327 Warga Negara Indonesia (WNI) akan mengikuti ibadah haji 2021. WNI yang ikut ibadah haji adalah yang menetap di Arab Saudi mendaftar sebagai calon jemaah.

“Saat ini sudah terdata 327 WNI yang menjadi jemaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi,” kata Konsulat Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Juli 2021 seperti dilansir dari republika.co.id.

Lanjut Endang, jemaah yang sudah terdata tersebut terdiri atas unsur diplomat, yaitu dari KBRI dan KJRI, Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta mahasiswa Indonesia dan sejumlah WNI lainnya yang sudah lama menetap di Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Rijal Yusup mengatakan dari 327 WNI tersebut tak ada warga Sukabumi yang terdata.

“Untuk jemaah reguler tidak ada. Kuota dikhususkan untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana,” ujarnya kepada sukabumiheadlines.com Jumat 13 Juli 2021.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi menyatakan hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksinasi dan bebas dari penyakit kronis yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:49 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB