Satu DPO, 4 Orang Diciduk Lakukan Pemerasan Dalih UU ITE di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Pada Asih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021)

“Menurut keterangan saksi, kejadiannya hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya saksi membuat sebuah postingan di media sosial, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan tersebut kemudian mereka secara berkelompok mendatangi rumah saksi,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota.

Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Melakukan penggeledahan rumah serta menanyai saksi dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE akibat postingannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah obrolan, karena merasa ketakutan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang senilai Rp6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” terangnya

Masih menurut dia, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat di antaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40), HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening koran salah satu bank, pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Berita Terkait

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai
Mahasiswa KKN keluhkan jalan hancur di Cibitung Sukabumi
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB