Satu DPO, 4 Orang Diciduk Lakukan Pemerasan Dalih UU ITE di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Pada Asih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021)

“Menurut keterangan saksi, kejadiannya hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya saksi membuat sebuah postingan di media sosial, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan tersebut kemudian mereka secara berkelompok mendatangi rumah saksi,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota.

Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Melakukan penggeledahan rumah serta menanyai saksi dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE akibat postingannya itu.

“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah obrolan, karena merasa ketakutan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang senilai Rp6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” terangnya

Masih menurut dia, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat di antaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40), HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Objek Wisata Geyser Cisolok Sukabumi Ditutup, Tapi...

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening koran salah satu bank, pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Berita Terkait

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus
Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?
Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 00:45 WIB

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus

Minggu, 27 April 2025 - 00:40 WIB

Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?

Sabtu, 26 April 2025 - 02:39 WIB

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Berita Terbaru