Satu DPO, 4 Orang Diciduk Lakukan Pemerasan Dalih UU ITE di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Pada Asih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021)

“Menurut keterangan saksi, kejadiannya hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya saksi membuat sebuah postingan di media sosial, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan tersebut kemudian mereka secara berkelompok mendatangi rumah saksi,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota.

Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Melakukan penggeledahan rumah serta menanyai saksi dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE akibat postingannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah obrolan, karena merasa ketakutan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang senilai Rp6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” terangnya

Masih menurut dia, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat di antaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40), HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening koran salah satu bank, pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Berita Terkait

Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
Saling bacok dua kelompok di Sukalarang Sukabumi, 5 orang diamankan
Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 05:00 WIB

4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 23:50 WIB

5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi

Berita Terbaru

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi latihan militer calon manager Kopdes Merah Putih - sukabumiheadline.com

Regulasi

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Senin, 28 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal Persib Oktober: 7 pertandingan di 3 kompetisi

Senin, 28 Sep 2026 - 05:30 WIB