Satu DPO, 4 Orang Diciduk Lakukan Pemerasan Dalih UU ITE di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Pada Asih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021)

“Menurut keterangan saksi, kejadiannya hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya saksi membuat sebuah postingan di media sosial, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan tersebut kemudian mereka secara berkelompok mendatangi rumah saksi,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota.

Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Melakukan penggeledahan rumah serta menanyai saksi dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE akibat postingannya itu.

“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah obrolan, karena merasa ketakutan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang senilai Rp6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” terangnya

Masih menurut dia, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat di antaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40), HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Masinis Sudah Klakson, Wanita Tanpa Identitas Tabrakkan Diri ke Kereta di Cicantayan Sukabumi

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening koran salah satu bank, pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Berita Terkait

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:00 WIB

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 02:00 WIB

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 00:01 WIB

5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob

Sabtu, 6 September 2025 - 05:15 WIB

Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Berita Terbaru

Prabowo Subianto - Istimewa

Peristiwa

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 8 Sep 2025 - 20:13 WIB