Satu DPO, 4 Orang Diciduk Lakukan Pemerasan Dalih UU ITE di Cisaat Sukabumi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

Tersangka pada saat Konprensi Pers I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Empat pelaku pemerasan di wilayah Desa Pada Asih, Kecamatan Cisat, Kabupaten Sukabumi di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Senin (30/08/2021)

“Menurut keterangan saksi, kejadiannya hari Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya saksi membuat sebuah postingan di media sosial, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan tersebut kemudian mereka secara berkelompok mendatangi rumah saksi,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangan Jumpa Pers di Mako Kapolres Sukabumi Kota.

Setelah para pelaku tiba di rumah saksi, mereka bertindak seolah-olah sebagai aparat. Melakukan penggeledahan rumah serta menanyai saksi dan menyampaikan bahwa saksi bisa dijerat dengan undang-undang ITE akibat postingannya itu.

“Usai melakukan hal tersebut para pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta lantaran saksi korban tidak sanggup terjadilah obrolan, karena merasa ketakutan akhirnya korban menyanggupinya dengan sejumlah uang senilai Rp6 juta melalui transfer kepada rekening bank pelaku HS dan membagikannya uang tersebut secara rata,” terangnya

Masih menurut dia, semua pelaku berjumlah 5 orang. Empat di antaranya yang sudah diringkus yakni HP (58), AM alias R (40), HR (43) A alias D alias S (36). Satu orang berinisial D masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil avanza, 4 buah handphone dan rekening koran salah satu bank, pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada telepon, sms atau whatsapp yang mengaku sebagai aparat kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Berita Terkait

Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia
Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi
Sopir angkot di Sukabumi iuran perbaiki Jalan Kabupaten menuju tempat wisata rusak
Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi
Protes jalan butut di Kabupaten Sukabumi, tak ada digital printing spidolpun jadi
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:13 WIB

Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:02 WIB

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:30 WIB

Sopir angkot di Sukabumi iuran perbaiki Jalan Kabupaten menuju tempat wisata rusak

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:44 WIB

Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi

Senin, 21 Juli 2025 - 03:50 WIB

Protes jalan butut di Kabupaten Sukabumi, tak ada digital printing spidolpun jadi

Berita Terbaru