5 Alasan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Harus Ditolak

- Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Tuntutan puluhan ribu kepala desa (Kades) yang menuntut masa jabatan setiap periode ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Meskipun DPR RI menyetujui, namun publik mengungkapkan penolakannya di berbagai platform media sosial (medsos). Baca lengkap: Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi…

Penolakan juga salah satunya datang dari politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah. Di akun Twitter-nya @Fahrihamzah menyebut lima alasan mengapa perpanjangan masa jabatan kades harus ditolak.

Fahri Hamzah
Tangkapan layar cuitan Fahri Hamzah. l @Fahrihamzah

Berikut 5 alasan penolakan penambahan masa jabatan kades menurut Fahri Hamzah.

1. Desa, menurut Fahri merupakan tempat kaderisasi pemimpin di level bawah pemerintahan.

2. Kemudian, dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat mengikuti jadwal APBN.

3. Akuntabilitas seorang kepala desa semakin penting melalui kompetisi.

4. Karenanya, menurut dia, periodisasi mengikuti jadwal APBN/APBD, setiap 5 tahun sekali.

5. Fahri menilai, demokrasi di desa harus diselamatkan. “#SelamatkanDemokrasiDesa”.”, tulis Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, ribuan kades melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta menuntut penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun. Baca lengkap: Tuntut Masa Jabatan Satu Periode 9 Tahun, Ratusan Kades akan ke Jakarta

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB