5 Negara Mayoritas Muslim yang Perketat Aturan Suara Adzan

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Adzan I Istimewa

Ilustrasi Adzan I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I Manusia hidup berdampingan dengan satu sama lain. Banyak perbedaan yang ada di elemen masyarakat kadang berpotensi menjadi sumber konflik. Maka dari itu, diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya.

Seperti halnya salah satu Media asing yang ikut menyoroti warga Jakarta yang takut menyuarakan keluhan mereka terkait volume azan terlalu bising. Sejumlah warga menilai keluhan adzan di Indonesia adalah sebuah kegiatan yang sensitif.

Pada tahun 2018 lalu, seorang perempuan beragama Buddha, Meiliana, dipenjara usai mengeluhkan suara adzan yang dinilai mengganggu dan membuat bising.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai keluhan itu terungkap, ratusan pengunjuk rasa dari berbagai wilayah mendatangi serta melakukan aksi bahkan membakar hampir selusin kuil Buddha di Tanjung Balai Sumatera Utara, wilayah tempat tinggal Meiliana.

Di negara-negara mayoritas penganut agama Islam, pengeras suara masjid termasuk adzan justru diatur dengan ketat agar tak mengganggu warga lain.

Mengutip dari media cnnindonesia.com, berikut merupakan beberapa negara mayoritas muslim yang memperketat aturan suara adzan.

1. Arab Saudi

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi. Surat edaran ini mengimbau masjid untuk tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Baca Juga :  Muslim Singapura Belum Divaksin Dilarang Shalat Jumat

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

“Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

2. Bahrain

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk adzan, dikutip dari Gulf News.

Dan mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan adzan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim). Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.

3. Uni Emirat Arab (UEA)

Mengutip dari The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume adzan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Baca Juga :  Ngaku Muslimah dan Hafal 15 Juz AlQuran, Komika Lepas Jilbab untuk Melucu

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel. “Terlalu sering terpapar suara yang ber volume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran,” terang Jalal Obeid.

4. Mesir

Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.

Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat. Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama adzan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).

5. Malaysia

Mengutip DW, aturan pengeras suara masjid di Malaysia bergantung pada masing-masing negara bagian. Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan untuk kegiatan lain, kecuali adzan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah pada 2017.

“Penggunaan pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian ialah untuk azan dan pembacaan Al-Quran,” ucap Syah dalam New Strait Times.

Berita Terkait

RS Pusat Pasukan Bela Diri Jepang akan rawat warga Gaza yang sakit dan terluka
Pasukan Israel bersumpah kuasai lebih luas wilayah Gaza
Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand dekat dengan kelompok Muslim
Kriangkrai Techamong, PRT picu permusuhan berdarah Thailand-Arab Saudi
Fenomena “anak dengan ekor busuk”, petaka baru generasi muda China
RI kalah dari Timor Leste, ini ranking negara paling korup versi TI
Profil Oleg Gorokhovsky, pemilik bank Ukraina galang dana untuk beli senjata nuklir
Bersiap perang besar di Gaza, PM Israel panggil 400.000 tentara cadangan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:54 WIB

RS Pusat Pasukan Bela Diri Jepang akan rawat warga Gaza yang sakit dan terluka

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:38 WIB

Pasukan Israel bersumpah kuasai lebih luas wilayah Gaza

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:00 WIB

Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand dekat dengan kelompok Muslim

Senin, 17 Maret 2025 - 03:00 WIB

Kriangkrai Techamong, PRT picu permusuhan berdarah Thailand-Arab Saudi

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:58 WIB

Fenomena “anak dengan ekor busuk”, petaka baru generasi muda China

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB