5 Negara Mayoritas Muslim yang Perketat Aturan Suara Adzan

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Adzan I Istimewa

Ilustrasi Adzan I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I Manusia hidup berdampingan dengan satu sama lain. Banyak perbedaan yang ada di elemen masyarakat kadang berpotensi menjadi sumber konflik. Maka dari itu, diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya.

Seperti halnya salah satu Media asing yang ikut menyoroti warga Jakarta yang takut menyuarakan keluhan mereka terkait volume azan terlalu bising. Sejumlah warga menilai keluhan adzan di Indonesia adalah sebuah kegiatan yang sensitif.

Pada tahun 2018 lalu, seorang perempuan beragama Buddha, Meiliana, dipenjara usai mengeluhkan suara adzan yang dinilai mengganggu dan membuat bising.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai keluhan itu terungkap, ratusan pengunjuk rasa dari berbagai wilayah mendatangi serta melakukan aksi bahkan membakar hampir selusin kuil Buddha di Tanjung Balai Sumatera Utara, wilayah tempat tinggal Meiliana.

Di negara-negara mayoritas penganut agama Islam, pengeras suara masjid termasuk adzan justru diatur dengan ketat agar tak mengganggu warga lain.

Mengutip dari media cnnindonesia.com, berikut merupakan beberapa negara mayoritas muslim yang memperketat aturan suara adzan.

1. Arab Saudi

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi. Surat edaran ini mengimbau masjid untuk tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Baca Juga :  Mengejutkan, Pemeluk Islam di Inggris Bertambah 44%

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

“Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

2. Bahrain

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk adzan, dikutip dari Gulf News.

Dan mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan adzan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim). Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.

3. Uni Emirat Arab (UEA)

Mengutip dari The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume adzan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel. “Terlalu sering terpapar suara yang ber volume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran,” terang Jalal Obeid.

Baca Juga :  Guru Muslim Kanada Dicopot Karena Mengenakan Jilbab

4. Mesir

Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.

Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat. Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama adzan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).

5. Malaysia

Mengutip DW, aturan pengeras suara masjid di Malaysia bergantung pada masing-masing negara bagian. Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan untuk kegiatan lain, kecuali adzan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah pada 2017.

“Penggunaan pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian ialah untuk azan dan pembacaan Al-Quran,” ucap Syah dalam New Strait Times.

Berita Terkait

AS resmi masukan kelompok Islam ini ke dalam daftar organisasi teroris
Lumbung migas terbesar dunia, Presiden Venezuela ditangkap AS karena terlibat narkoba?
Trump tangkap Presiden Venezuela dikecam wali kota Muslim di AS ini
Iran nyatakan perang skala penuh vs Israel dan AS cs, Donald Trump siap
700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS
Arab Saudi dan UEA butuh 1,5 juta lebih pekerja bidang AI
Mohammed Taufiq Johari: Dari Unisba Bandung jadi Menpora Malaysia, magang di Garut, istri WNI
Suasana Natal di Gaza yang penuh keprihatinan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:28 WIB

AS resmi masukan kelompok Islam ini ke dalam daftar organisasi teroris

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:03 WIB

Lumbung migas terbesar dunia, Presiden Venezuela ditangkap AS karena terlibat narkoba?

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:05 WIB

Trump tangkap Presiden Venezuela dikecam wali kota Muslim di AS ini

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:00 WIB

Iran nyatakan perang skala penuh vs Israel dan AS cs, Donald Trump siap

Rabu, 31 Desember 2025 - 03:20 WIB

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Berita Terbaru

Mengendarai sepeda motor matic saat hujan deras - sukabumiheadline.com

Sains

Prakiraan cuaca Sukabumi, sepekan ke depan masih hujan

Kamis, 15 Jan 2026 - 02:42 WIB