5 Negara Mayoritas Muslim yang Perketat Aturan Suara Adzan

- Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Adzan I Istimewa

Ilustrasi Adzan I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I Manusia hidup berdampingan dengan satu sama lain. Banyak perbedaan yang ada di elemen masyarakat kadang berpotensi menjadi sumber konflik. Maka dari itu, diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan keduanya.

Seperti halnya salah satu Media asing yang ikut menyoroti warga Jakarta yang takut menyuarakan keluhan mereka terkait volume azan terlalu bising. Sejumlah warga menilai keluhan adzan di Indonesia adalah sebuah kegiatan yang sensitif.

Pada tahun 2018 lalu, seorang perempuan beragama Buddha, Meiliana, dipenjara usai mengeluhkan suara adzan yang dinilai mengganggu dan membuat bising.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai keluhan itu terungkap, ratusan pengunjuk rasa dari berbagai wilayah mendatangi serta melakukan aksi bahkan membakar hampir selusin kuil Buddha di Tanjung Balai Sumatera Utara, wilayah tempat tinggal Meiliana.

Di negara-negara mayoritas penganut agama Islam, pengeras suara masjid termasuk adzan justru diatur dengan ketat agar tak mengganggu warga lain.

Mengutip dari media cnnindonesia.com, berikut merupakan beberapa negara mayoritas muslim yang memperketat aturan suara adzan.

1. Arab Saudi

Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan surat edaran kepada masjid di Arab Saudi. Surat edaran ini mengimbau masjid untuk tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume penuh pengeras suara.

Baca Juga :  5 Film Hollywood yang Menampilkan Sisi Positif Muslim

Surat edaran ini juga membahas potensi pengeras suara yang mampu mengganggu aktivitas beribadah yang dilakukan di masjid terdekat.

“Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” demikian dalam surat edaran itu dikutip dari The National News.

2. Bahrain

Kementerian Kehakiman dan Urusan Islam Bahrain mengimbau para imam untuk menggunakan sistem pengeras suara internal dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun begitu, kementerian mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk adzan, dikutip dari Gulf News.

Dan mengutip News of Bahrain, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan adzan dan ikamah (panggilan pertama dan kedua dalam ibadah muslim). Pengeras suara juga tidak boleh digunakan di malam hari.

3. Uni Emirat Arab (UEA)

Mengutip dari The National News, warga yang merasa terganggu dengan volume adzan masjid dapat mengajukan pengaduan ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).

Baca Juga :  Xinjiang, Provinsi di China dengan Penduduk Mayoritas Muslim

Pekerja Departemen Teknik IACAD, Jalal Obeid, mengatakan bahwa volume azan di masjid yang dekat dengan daerah pemukiman tidak boleh lebih dari 85 desibel. “Terlalu sering terpapar suara yang ber volume 85 desibel dapat menyebabkan gangguan pendengaran,” terang Jalal Obeid.

4. Mesir

Menteri Wakaf Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, seruan itu tidak dituruti oleh beberapa masjid di wilayah Mesir.

Sementara itu, Pakar Hukum Islam Ahmed Kareema dalam Egypt Today menyampaikan, penggunaan pengeras suara seharusnya dilarang selama salat. Sebab, kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara hanya boleh digunakan selama adzan (panggilan untuk beribadah) dan iqama (panggilan kedua untuk beribadah).

5. Malaysia

Mengutip DW, aturan pengeras suara masjid di Malaysia bergantung pada masing-masing negara bagian. Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan untuk kegiatan lain, kecuali adzan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah pada 2017.

“Penggunaan pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian ialah untuk azan dan pembacaan Al-Quran,” ucap Syah dalam New Strait Times.

Berita Terkait

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua
Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah
Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol
Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI
Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri
Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim
Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak
Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 04:00 WIB

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Jumat, 26 September 2025 - 19:11 WIB

Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah

Jumat, 26 September 2025 - 14:16 WIB

Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol

Senin, 22 September 2025 - 14:06 WIB

Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri

Berita Terbaru

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang - Ist

Khazanah

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Senin, 6 Okt 2025 - 12:30 WIB