5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binturong or bearcat (Arctictis binturong). Binturong is widespread in south and southeast Asia occurring in Bangladesh, Bhutan, Myanmar, China india and indonesia

Binturong or bearcat (Arctictis binturong). Binturong is widespread in south and southeast Asia occurring in Bangladesh, Bhutan, Myanmar, China india and indonesia

sukabumiheadline.com – Sukabumi merupakan habitat bagi beberapa satwa langka dan dilindungi, terutama di kawasan hutan selatan dan TN Gunung Halimun Salak. Spesies ikonik yang pernah ditemukan dan diduga masih bertahan meliputi Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) di Sukabumi Selatan, Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), serta buaya di kawasan Situ Habibi.

Berikut adalah daftar binatang langka dan dilindungi di wilayah Sukabumi, dirangkum sukabumiheadline.com, Kamis (5/2/2026).

1. Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harimau Jawa. - Nasional Geographic
Harimau Jawa atau Panthera tigris sondaica. – Nasional Geographic

Temuan bulu pada tahun 2019 di Sukabumi Selatan menguatkan indikasi bahwa spesies ini masih ada. Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) adalah subspesies harimau endemik Pulau Jawa yang dinyatakan punah sekitar tahun 1980-an akibat perburuan dan hilangnya habitat karena alih fungsi lahan.

Satwa ini merupakan predator puncak yang penting bagi ekosistem Jawa, dengan ciri khas garis-garis hitam tebal pada bulu oranye dan perut putih, serta ukuran tubuh yang lebih kecil dibanding harimau lain. Meskipun dinyatakan punah, masih ada laporan penampakan yang memicu penelitian untuk memastikan keberadaannya.

Ukuran tubuhnya lebih kecil dari harimau Sumatera, dengan panjang tubuh jantan dewasa bisa mencapai 250 cm dan berat 150–200 kg. Bulu berwarna oranye dengan garis-garis hitam tebal dan perut putih. Memiliki wajah sempit dengan hidung relatif panjang dan kumis terpanjang di antara subspesies harimau.

Penyebab kepunahan, diburu karena dianggap hama atau untuk diambil kulitnya. Harimau Jawa jumlahnya menyusut drastis akibat konversi lahan untuk pertanian, perkebunan, dan permukiman. Meningkatnya interaksi dengan manusia menyebabkan banyak individu terbunuh.

Resmi dikategorikan punah oleh IUCN pada tahun 1980-an, dengan penampakan terakhir yang terkonfirmasi di Meru Betiri pada 1976. Hingga kini, masih ada laporan penampakan dan penelitian yang dilakukan untuk mencari bukti keberadaannya kembali. Baca selengkapnya: IUCN sudah nyatakan punah, Harimau Jawa ramai disebut muncul lagi di Sukabumi

Berita Terkait: Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

2. Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas)

Macan Tutul Jawa
Macan Tutul Jawa – Ist

Sering ditemukan di kawasan hutan Jawa Barat dan pernah dilaporkan terkena jebakan di wilayah Sukabumi. Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) adalah subspesies macan tutul endemik Pulau Jawa yang berperan sebagai predator puncak dan kini terancam punah (Critically Endangered).

Hewan ini memiliki dua variasi warna, yaitu tutul terang dan hitam (macan kumbang), keduanya adalah spesies yang sama. Macan tutul Jawa hidup di kawasan konservasi seperti taman nasional dan cagar alam, aktif di malam hari, dan memangsa hewan seperti kijang, babi hutan, dan monyet.

Memiliki dua variasi warna bulu, kuning kecoklatan dengan pola tutul (mawar) atau hitam legam (macan kumbang) akibat melanisme, di mana tutulnya tetap terlihat di bawah cahaya terang.

Memiliki tubuh ramping, kaki relatif pendek, kepala lebar dengan rahang kuat. Ekor panjang (60-95 cm) dengan ujung putih. Hewan ini mampu berlari cepat (hingga 60 km/jam) dan melompat jauh. Sering menyeret mangsanya ke atas pohon untuk disimpan.

Baca Juga :  5 tradisi wanita Sukabumi zaman dulu yang perlahan luntur

Hanya ditemukan di Pulau Jawa, termasuk Nusakambangan dan Pulau Kangean. Hidup di hutan tropis, pegunungan, dan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon, Gunung Gede Pangrango, dan Alas Purwo, dan Gunung Halimun. Baca selengkapnya: Warga Sukabumi wajib tahu, Macan Tutul Jawa di Gunung Halimun terus bertambah populasinya

Macan Tutul Jawa sebagai keystone species (spesies kunci) yang menjaga keseimbangan ekosistem hutan Jawa setelah Harimau Jawa punah. Termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia (PP No. 7 Tahun 1999) dan Appendix I CITES.
Terdaftar dalam Red List IUCN dengan kategori Critically Endangered (Sangat Terancam Punah). Baca selengkapnya: Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

3. Buaya Muara (Crocodylus porosus)

Buaya muara
Buaya muara – Ist

Buaya muara (Crocodylus porosus) berhabitat di beberapa perairan Sukabumi. Warga lokal sering menyebut buaya tersebut dengan nama seperti “Euis”, dengan ukuran mencapai 2,5 hingga 5 meter, dan umumnya aktif berjemur di siang hari.

Lokasi kemunculan buaya ini di Sukabumi, adalah di Sungai Cikaso (Cibitung), seringkali muncul di bantaran sungai, relawan pernah merekam penampakan buaya (dijuluki Euis) saat melintas di wilayah Kampung Ciloma.

Kemudian di Sungai Cimandiri, sering dilaporkan menjadi tempat buaya berjemur di bebatuan pada siang hari.
Lalu di kawasan Geopark Ciletuh dan Ujung Genteng, penampakan buaya dilaporkan di perairan Pulau Kunti, pantai Cikadal, hingga perairan Ujung Genteng.

Menurut warga lokal, buaya-buaya tersebut cenderung tidak mengganggu jika tidak diusik, terutama karena mereka sudah hidup berdampingan selama bertahun-tahun.

Petugas BKSDA telah beberapa kali melakukan evakuasi buaya muara di wilayah Sukabumi karena laporan warga. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berada di sekitar muara sungai dan pantai di selatan Sukabumi. Baca selengkapnya: Guru, Murid SDN Ciloma Sukabumi Setiap Hari Lintasi Habitat Buaya dan Terlambat Sekolah

4. Owa Jawa (Hylobates moloch)

Owa Jawa - Alamendah
Owa Jawa – Alamendah

Primata langka yang menghuni kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Owa jawa (Hylobates moloch) adalah primata endemik Jawa yang terancam punah, dikenal karena monogami seumur hidup dan kemampuan berayun di pohon.

Mereka hidup di hutan tropis dataran rendah dan pegunungan, memakan buah, daun, dan serangga, serta berperan penting sebagai penyebar biji.

Karakteristik Owa Jawa, antara lain hanya ditemukan di Pulau Jawa. Hewan ini membentuk pasangan seumur hidup dan sangat setia. Owa Jawa memiliki suara yang khas dan merdu untuk komunikasi dan dipercaya dalam cerita rakyat dapat membawa hujan.

Menghabiskan sebagian besar hidupnya di atas pohon dan jarang turun ke tanah. Karenanya, hanya memakan buah-buahan matang, daun, tunas, bunga, dan serangga.

Habitatnya di hutan hujan tropis dataran rendah dan pegunungan di Jawa Barat hingga tengah. Statusnya terancam punah (Endangered) karena hilangnya habitat, menjadikannya salah satu spesies owa paling langka di dunia. Populasi sangat sedikit dan menghadapi risiko kepunahan tinggi. Baca selengkapnya: Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

5. Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)

Elang Jawa - Kemenhut RI
Elang Jawa – Kemenhut RI

Burung pemangsa yang dilindungi dan habitatnya berada di gunung-gunung sekitar Sukabumi. Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) adalah burung pemangsa endemik Pulau Jawa yang gagah, dikenal dengan jambul khasnya dan menjadi inspirasi lambang Garuda Pancasila.

Baca Juga :  Membanding jumlah Pencari Kerja di Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir, didominasi wanita

Burung ini merupakan predator puncak yang penting bagi keseimbangan ekosistem hutan pegunungan, namun kini terancam punah karena hilangnya habitat dan perburuan ilegal, sehingga dilindungi oleh hukum.

Ciri-ciri fisik, memiliki jambul panjang dan tegak di kepala yang menjadi ciri khasnya. Berukuran sedang, panjang tubuh 56–70 cm. Bagian atas cokelat tua, bagian bawah putih dengan garis-garis tebal, dan tenggorokan putih bergaris hitam. Sayap pendek dan membulat, dengan garis hitam tebal saat terbang.

Elang ini memangsa mamalia kecil (tupai, tikus) dan reptil, menjaga keseimbangan populasi mangsanya. Keberadaannya menandakan hutan yang sehat dan lestari. Hidup di hutan pegunungan di Pulau Jawa, hingga ketinggian 3.000 mdpl. Sarangnya dibangun di pohon tertinggi (rasamala, pasang, pinus).

Terancam punah (Endangered) dan merupakan satwa nasional Indonesia yang dilindungi undang-undang. Hilangnya habitat hutan, perburuan, dan perdagangan ilegal. Dilarang untuk ditangkap, dipelihara, atau diperjualbelikan. Baca selengkapnya: Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

5+1. Binturong (Arctictis binturong)

Binturong or bearcat (Arctictis binturong). Binturong is widespread in south and southeast Asia occurring in Bangladesh, Bhutan, Myanmar, China india and indonesia
Binturong (Arctictis binturong) – Royal Safari Garden

Mamalia langka yang juga berhabitat di hutan Jawa Barat. Untuk informasi, Binturung atau binturong adalah mamalia arboreal (hidup di pohon) asli Asia Tenggara. Binturong hidup di hutan tropis Indonesia seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan

Binturong dijuluki “beruang kucing” karena penampilannya yang unik, meskipun tidak berkerabat dekat dengan beruang atau kucing. Hewan ini memiliki bulu lebat berwarna gelap, wajah seperti kucing dengan kumis panjang, dan ekor yang bisa mencengkeram (prehensile). Binatang ini seukuran anjing sedang, berbulu panjang dan kasar.

Ekornya panjang, berbulu, dan dapat mencengkeram dahan pohon. Binturong memiliki aroma seperti popcorn atau kacang panggang dari urinnya.

Binturong bersifat Arboreal (hidup di pohon), aktif di malam hari (nokturnal).
Ia merupakan hewan omnivora, makan buah-buahan, daun, serangga, dan hewan kecil.

Peran ekologisnya sebagai penyebar biji alami, terutama buah ara (Ficus). Sayangnya, rentan punah (Vulnerable) menurut IUCN karena perburuan dan hilangnya habitat. Sehingga, termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.

Hukum berburu binatang langka dilindungi

Berburu binatang langka yang dilindungi di Indonesia adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Larangan ini mencakup menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta bagian tubuhnya.

Menggunakan senapan angin/api untuk memburu satwa liar juga dilarang berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, kecuali di lokasi berburu khusus yang diizinkan.

Pandangan hukum Islam dan fatwa

Fatwa MUI No. 4 Tahun 2014 mengharamkan perburuan satwa langka yang dilindungi karena merusak ekosistem dan menyebabkan kepunahan, yang bertentangan dengan ajaran Islam untuk tidak berbuat kerusakan di bumi.

Selain itu, memperdagangkan satwa dilindungi juga haram karena termasuk cara batil dalam mengambil harta dan merusak lingkungan.

Berita Terkait

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131