sukabumiheadline.com – Sukabumi, Jawa Barat, memiliki banyak potensi untuk terus dikembangkan, dari mulai pertanian, peternakan, pariwisata, hingga kelebihan sebagai daerah yang berpenduduk mayoritas pemeluk Islam.
Untuk sektor pariwisata, misalnya, Indonesia menawarkan beragam destinasi wisata halal yang mengedepankan prinsip syariah, dengan provinsi unggulan seperti Aceh, Sumatera Barat, Lombok (NTB), Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta, yang menyediakan fasilitas lengkap mulai dari makanan halal, akomodasi syariah, hingga tempat ibadah seperti masjid-masjid bersejarah dan modern, memastikan pengalaman liburan yang nyaman bagi wisatawan Muslim.
Program wisata halal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para pebisnis di Sukabumi untuk mampu menjual daerahnya ke wisatawan asing dari kawasan Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di sisi lain, umat Islam diwajibkan berbisnis sesuai syariat (muamalah) karena bisnis dalam Islam bukan sekadar mencari keuntungan (profit), melainkan ibadah untuk mencari keberkahan, menegakkan keadilan, dan menjauhi kebatilan.
Syariat Islam mengatur etika bisnis agar tidak ada pihak yang dirugikan. Islam melarang keras perolehan harta melalui jalan yang tidak sah (batil) seperti riba, penipuan (gharar), perjudian (maysir), atau penimbunan (ihtikar), sebagaimana firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu...”. QS. An-Nisa: 29.
Selain itu, bisnis sesuai syariat menuntut transparansi dan keadilan dalam timbangan serta kualitas barang. Allah SWT berfirman:
“Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka…”. QS. Hud: 85.
Kemudian diperkuat hadits HR. Muslim:
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, maka transaksi mereka diberkahi…”.
Niatkan sebagai ibadah
Bekerja dan berbisnis diniatkan sebagai ibadah untuk menafkahi keluarga, dan tidak boleh melalaikan kewajiban kepada Allah. Ia berfirman: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”. QS. Al-Jumu’ah: 10.
Selain itu, tujuan berbisnis dalam Islam adalah falah (kesuksesan dunia dan akhirat). Keberkahan hanya ada pada transaksi yang halal, sebagaimana bunyi Hadits (HR. Baihaqi):
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan menyukai kebaikan, serta menyukai kebersihan, serta menyukai kemuliaan, serta menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan janganlah kamu menyerupai orang-orang Yahudi (dengan meniru perbuatan mereka dalam menimbun harta).”
Jenis bisnis sesuai syariat Islam
Jenis bisnis syariah di Indonesia meliputi sektor kuliner halal, fashion muslim, travel religi (haji/umrah), jasa keuangan syariah, pendidikan Islam, kosmetik dan perawatan muslimah, properti syariah, hingga produk herbal dan perlengkapan ibadah.
Bisnis yang sesuai dengan syariat Islam, adalah bisnis yang berlandaskan prinsip kehalalan, keadilan, menghindari riba, dan kerelaan semua pihak, yakni penjual dan pembeli, atau penyedia jasa dan pengguna jasa.
10 kategori bisnis syariah yang cocok dikembangkan di Sukabumi
1. Kuliner & Makanan: Restoran, katering, atau produk makanan/minuman yang terjamin kehalalan dan ke-thayyib-an (baik/sehat).
2. Jasa Keuangan: Koperasi syariah, investasi syariah, dan pegadaian dengan konsep syariah (Ar-Rahn).

3. Fashion & Lifestyle: Toko busana muslim, distro Islami, kosmetik halal, parfum non-alkohol, serta produk gaya hidup Islami lainnya. Serta usaha pendukungnya, seperti menjahit pakaian dan menjual bahan pakaian
4. Pendidikan & Jasa: Penitipan anak atau daycare Islami, les mengaji, bimbingan belajar berbasis Islam, konsultasi keluarga Islami.
5. Konten Kreator: Media konten Islami untuk blog, ataupun media sosial.
5+1. Properti & Hotel Syariah: Properti, seperti perumahan dengan konsep syariah, yakni tanpa bunga atau riba. Kemudian, hotel atau penginapan syariah. Terlebih saat ini pemerintah gencar mengkampanyekan wisata halal.
5+2. Travel: Biro travel haji-umrah, dan biro perjalanan wisata religi

5+3. Pertanian & Peternakan: Agroindustri halal, pertanian untuk pemenuhan pangan masyarakat, seperti padi, sayuran, dan lainnya. Kemudian, peternakan ayam potong, ayam petelur, kambing, domba, hingga sapi
5+4. Kesehatan: Produk herbal, obat tradisional halal.
5+5. Retail & Perlengkapan: Toko online produk halal, perlengkapan ibadah seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
Prinsip utama bisnis yang sesuai syariat Islam
Halal & Thayyib: Produk atau jasa harus halal dan baik untuk dikonsumsi/digunakan.
Kerelaan: Semua transaksi dilakukan atas dasar kerelaan para pihak.
Bisnis syariah berkembang pesat di Indonesia karena populasi muslim yang besar dan kesadaran akan gaya hidup halal yang meningkat, membuka peluang besar di berbagai sektor ekonomi.
Larangan Riba: Menghindari sistem bunga dalam transaksi keuangan.
Keadilan (Adl): Transaksi harus adil, tidak ada pihak yang dirugikan.
Hukum berbisnis dengan uang hasil pinjaman menurut Islam dan opsi lain
Berbisnis dengan modal uang pinjaman dalam Islam diperbolehkan asalkan terbebas dari unsur riba (bunga/tambahan yang disyaratkan), karena Islam mendorong tolong-menolong (ta’awun), namun melarang keras utang yang berbasis riba.
Berikut adalah rincian hukum dan dalil spesifik terkait modal usaha dari pinjaman:
Hukum Pinjaman Berbasis Bunga (Konvensional)
Meminjam uang untuk modal usaha ke bank konvensional atau lembaga yang mensyaratkan bunga (tambahan uang) hukumnya adalah Haram.
Dalil Al-Qur’an (Riba): “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalil Hadits (Laknat Riba): “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: ‘Mereka itu sama dosanya’.” (HR. Muslim no. 1598).
Sebagai contoh, meminjam Rp10 juta dan diwajibkan mengembalikan Rp11 juta. Tambahan Rp1 juta itu adalah riba qardh (riba dalam pinjaman) yang diharamkan.
Hukum Pinjaman Modal Syariah (Halal)
Pinjaman untuk modal bisnis diperbolehkan jika menggunakan akad syariah yang tidak berbasis bunga, seperti mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli).
Prinsip dasar
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2).
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah 1968, utang untuk modal usaha diperbolehkan selama tidak mengandung riba, tidak memberatkan, dan bisnis yang dijalankan halal. Jika utang tersebut menimbulkan riba, maka jatuh pada hukum haram.
Pada poin ke 8 salah satu pernyataannya adalah: “Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip darurat”. Artinya bagi daerah yang sudah ada bank syariah wajib meninggalkan bank konvensional segera berpindah ke bank syariah.
Alternatif pinjaman modal menurut Islam
Daripada meminjam uang berbasis bunga, Islam menawarkan solusi:
Qardhul Hasan: Pinjaman kebajikan (tanpa bunga/tanpa tambahan).
Musyarakah/Mudharabah: Kerja sama modal dan bagi hasil.
Dengan demikian, modal dari pinjaman adalah halal jika berupa qardhul hasan (tanpa bunga) atau akad syariah (Mudharabah/Musyarakah), dan haram jika menggunakan pinjaman bank konvensional/lembaga ribawi yang mengambil tambahan uang. Wallahu alam bis shawab.









