6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor (Perda) 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda Nomor 15 tahun 2023 dapat di baca di sini.

Acara yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, (10/4/2025), itu  dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Baca selengkapnya: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Andreas saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD, menyebut langkah diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Andreas.

“Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Andreas membacakan beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:

    1. Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.
  1. Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  2. Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
  3. Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
  4. Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
  5. Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya

“Pentingnya revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi,” jelas Andreas.

“Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan,” yakin dia.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, lanjut Andreas, berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi
Audiensi Forum CJH 2026, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi janji perjuangkan aspirasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi tolak Susukecir gabung Kota Mochi

Berita Terbaru

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB