Pakai Helm SNI Masih Tetap Ditilang, Kok Bisa?

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

Caption: Ilustrasi Helm SNI | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat ada razia gabungan. Pada saat mengendarai motor dan tiba-tiba bertemu razia di jalan, meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan pengendara bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Sebagian orang mungkin menganggap ini masalah sepele, namun faktanya penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat menyematkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. Perlu diketahui, logo SNI asli yang ada di helm bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

“Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu,” tutur Thomas, dikutip dari motorplus-online.com.

Sudah jelas jika logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker. Hal ini dikarenakan apabila hanya berupa stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Disisi lain, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang juga bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI. “Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu,” katanya.

Baca Juga :  Viral, Motor Baru Dibeli dan Masih di Halaman Dealer Sudah Ditilang Polisi

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung selama satu bulan.

Tentu, hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng. Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi selain membawa surat-surat kendaraan lengkap, kondisi motor yang standar, menggunakan helm SNI yang asli tentu bisa membuat kita lolos dari razia polisi.

Maka dari itu harus benar-benar di cek sebelum membeli dan mengenakan helm, apakah logo SNI-nya sudah benar sesuai peraturan atau tidak.

Berita Terkait

5+3 film tentang wanita 2026 internasional & nasional dan alasan di baliknya
Daftar seleb Indonesia masuk Wanita Tercantik di Dunia 2025 TC Candler, ada Fuji
16 manfaat mandi air pandan, relaksasi bukan sekadar pewangi alami
5+5 film Indonesia paling banyak ditonton 2025, genre horor mendominasi
Mengenal 5 bagian istilah dalam dunia film, dari pra hingga pascaproduksi
5+2 Box Office Hollywood 2025 dan empat fakta menarik lain
5+3 camping ground dekat Stasiun Cicurug Sukabumi, pilih naik Kereta Wisata Jaka Lalana
Khasiat daun pandan untuk kesehatan, bukan sekadar pewangi masakan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:51 WIB

5+3 film tentang wanita 2026 internasional & nasional dan alasan di baliknya

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:00 WIB

16 manfaat mandi air pandan, relaksasi bukan sekadar pewangi alami

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:00 WIB

5+5 film Indonesia paling banyak ditonton 2025, genre horor mendominasi

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:01 WIB

Mengenal 5 bagian istilah dalam dunia film, dari pra hingga pascaproduksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:27 WIB

5+2 Box Office Hollywood 2025 dan empat fakta menarik lain

Berita Terbaru

Pemain Persib Bandung Luciano Guaycochea, Andrew Jung, Marc Klok dan Adam Alis selebrasi gol di ACL 2 - sukabumiheadline.com

Olahraga

Babak 16 besar ACL 2: Persib vs Ratchaburi

Selasa, 30 Des 2025 - 15:19 WIB

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Selasa, 30 Des 2025 - 13:22 WIB