35 Ribu Pil, Ganja dan Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar Malam Tahun Baru di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ratusan juta Rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam tersangka diamankan pasca pemusnahan miras karena akan mengedarkan narkotika saat malam pergantian tahun.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah sekira Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Barbu Dalam
Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Dedy menjelaskan, barang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kami menduga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru dan Sabtu malam, serta hari Minggu saat libur tahun baru,” jelasnya.

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. “Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya,” terangnya.

Barbuk dalam
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu Undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Praka Farizal Romadhon, anggota pasukan Perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon - Muhammad Husein

Internasional

PBB: Prajurit TNI di Lebanon tewas ditembak tank militer Israel

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:46 WIB