Tangan Diikat Mulut Dilakban, Ini Dia Pria Perkosa Anak Tiri di Bojonggenteng Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi saat bertanya ke tersangka. l Istimewa

Kapolres Sukabumi saat bertanya ke tersangka. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi mengamankan pria yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, pria berinisial E (29), seorang warga Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi yang diamankan polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya berinisial SM (16).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, kejadian perbuatan persetubuhan yang dilakukan E kepada anak tirinya tersebut terjadi sejak Juli hingga Desember 2021.

“Sudah tiga kali, pelaku menyetubuhi anak tirinya,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, dalam menjalankan aksi bejatnya, E terlebih dahulu sebelum memasuki kamar mematikan lampu dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan melakban bagian mulutnya.

“Dilakukan saat ibu korban sedang tidur, korban diikat dan mulutnya dilakban. Setelah itu baru korban melakukan aksi bejadnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tumbuh Pohon Pisang, Belasan Tahun Jalan Kabupaten di Cikembar Sukabumi Rusak

Masih kata Dedy, perlakuan E diketahui setelah ibu korban merasa curiga saat suaminya ingin tidur di kamar anaknya. Penasaran dengan hal itu, selanjutnnya ibu korban bertanya ke korban hingga akhirnya mengaku disetubuhi E.

“Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak,” terangnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku sebelumnya telah mengeluarkan ancaman kepada korban akan melakukan kekerasan jika di beritahukan ke ibunya.

“Ancaman tersangka itu akan melakukan kekerasan, pemukulan apabila korban bercerita ke orang lain. Sejauh ini korban tidak hamil,” singkatnya.

Berita Terkait

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD
6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan
Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Akan cek ulang pembangunan jalan di Kota Sukabumi, Ayep Zaki: Masak 6 bulan rusak lagi
Soal jembatan sementara Bojongkopo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi: Tanpa perhitungan
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 23:56 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

Jumat, 11 April 2025 - 18:55 WIB

6 poin penting dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Jumat, 11 April 2025 - 00:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

Kamis, 10 April 2025 - 14:28 WIB

Setop minta sumbangan untuk masjid di Sukabumi, Dedi Mulyadi: Macet dan rusak citra Islam

Rabu, 9 April 2025 - 11:35 WIB

Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi

Berita Terbaru