Curi Motor Butuh 5 Detik, Tiga Pelaku Ditangkap di Bojonglongok Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, tiga tersangka berinisial RR, HR dan FS ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01/02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah penangkapan terhadap tiga orang tersebut tersandung masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada enam TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kita amankan baru satu TKP berupa Honda Vario, untuk tersangkanya ada tiga orang,” ujarnya. Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga :  Al-Mukhtari Cicurug Sukabumi Khusus Yatim dan Dhuafa, Gratis Biaya Santri

“Ini merupakan kasus pengembangan dari tersangka yang udah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” sambungnya.

Adapun ketiga orang ini, lanjut Dedy, yang diamankan memiliki peran berbeda di mana RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian. “Jokinya HR yang juga sebagai pengantar pelaku,” jelasnya.

Masih kata Dedy, para tersangka memerlukan waktu sangat singkat untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri, sekitar lima detik.

Baca Juga :  Gunakan Ambulans, Kades Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi

“Untuk modus operandinya mereka menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak dalam penguasaan dan pengawasan pemilik motor,” terangnya.

Untuk barang hasil curian dijual karena mereka setelah mempunyai jaringan sendiri, dan Satreskrim masih melakukan pengembangan.

“Mereka menjual motor hasil curiannya kurang lebih Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung jenis motornya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:46 WIB

Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi wisatawan asing sedang mengunjungi desa wisata - sukabumiheadline.com

Wisata

Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi

Senin, 2 Feb 2026 - 02:15 WIB