PAN: Kemungkinan Pemerintah Gunakan Dana JHT untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

- Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

SUKABUMIJEADLINES.com l Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menduga pemerintah menggunakan dana penjualan Surat Utang Negara (SUN) untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, SUN tersebut dibeli BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT).”Kalau ceritanya kan Permenaker ini untuk pekerja, betul nggak untuk pekerja? Belum lagi, ada anggapan bahwa uang BPJS Ketenagakerjaan ini dipakai untuk program-program pembangunan yang dikerjakan pemerintah,” kata Saleh dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, sebagian besar dana JHT itu diinvestasikan di SUN. Adapun pemerintah sebagai penjual SUN akan memasukkan dana penjualan tersebut ke APBN, lalu digunakan untuk berbagai keperluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah kalau sudah ambil uangnya (dari penjualan SUN), lalu tergantung bendahara negara, uangnya mau digunakan untuk apa saja,” kata Saleh.

Menurut Saleh, bendahara negara bisa mengalokasikan dana itu untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Misalnya, proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah.

“Infrastruktur presiden juga berjalan terus. (Untuk) IKN juga ya saya kira, karena sudah ditetapkan juga sebagian besar (pembiayaannya) dari APBN,” kata anggota Komisi IX DPR ini.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, mengatakan pihaknya mengelola dana JHT Rp372,5 triliun per 2021. Dana JHT tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen dengan risiko terukur. Sebanyak 65 persen dari total dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN).

Program JHT menjadi sorotan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu, dimana menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Berita Terkait

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung
Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar
SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%
Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan
Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu
Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi
Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Wapres, Gibranisti: Kampungan
Ogah punya wapres tak punya ijazah SMA, Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Gibran

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu

Berita Terbaru