Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata-kata Jleb Pengacara Habib Rizieq

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

Kuasa Hukum Habib Rizieq Azis Yanuar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Merespons keputusan majelis hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. “Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry, diberitakan kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Adapun, keenam anggota Laskar FPI tersebut, yakni Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Sementara, tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Unlawfull Killling Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, diberitakan viva.co.id pada Jumat.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

“Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Jumat (18/3).

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB