Pengadilan Banding Mesir Kuatkan Vonis Seumur Hidup 10 Pemimpin IM

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Mursi. l Istimewa

Muhammad Mursi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Mesir bukan hanya melarang aktivitas kelompok Ikhwanul Muslimin (IM), tetapi juga mengadili para aktivisnya.

Pada 2019, pengadilan pidana Kairo menyatakan sepuluh anggota IM, termasuk pemimpin spiritual tertingginya, Mohamed Badie, bersalah atas tuduhan terkait pembunuhan polisi dan pengorganisasian pembobolan penjara massal selama pemberontakan Mesir 2011.

Aksi tersebut tidak hanya membuat puluhan ribu tahanan kabur, tetapi juga berhasil melengserkan presiden Husni Mubarak dari singasananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, pengadilan banding tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sepuluh pemimpin IM pada Minggu, 11 Juli 2021. Semua hukuman, yang dipertimbangkan oleh pengadilan di tingkat banding, bersifat final.

Para terdakwa juga dinyatakan bersalah dalam tuduhan merusak keamanan, melakukan konspirasi dengan kelompok militan asing, termasuk Hizbullah dari Lebanon dan Hamas di Palestina.

Sementara itu, delapan pimpinan IM tingkat menengah yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dibebaskan oleh pengadilan kasasi.

Kelompok IM mulai menghadapi tindakan keras pada 2013 dan mulai dibidik sejak presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, Mohammed Mursi yang berafiliasi dengan IM, digulingkan.

Mursi adalah terdakwa dalam kasus pembobolan penjara massal. Saat menjalani persidangan pada 2019, Mursi sempat pingsan, kemudian dinyatakan meninggal. Banyak pihak menduga Mursi mengalami penyiksaan selama berada di dalam tahanan.

Berita Terkait

Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar
Tahun ini UNESCO punya 12 Geopark Global baru, dua di Malaysia
DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan
Pelajar nakal, Singapura sahkan hukum cambuk di sekolah diatur KUHAP
10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026
Negara Arab usir 15.000 warga Syiah: Harta disita dan dibekukan, izin tinggal dicabut
Prediksi Muhammadiyah jika Iran kalah perang
Survei kepuasan publik terhadap Donald Trump: 63% warga AS kecewa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:06 WIB

Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:09 WIB

Tahun ini UNESCO punya 12 Geopark Global baru, dua di Malaysia

Senin, 11 Mei 2026 - 19:08 WIB

DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:58 WIB

Pelajar nakal, Singapura sahkan hukum cambuk di sekolah diatur KUHAP

Senin, 4 Mei 2026 - 22:47 WIB

10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Berita Terbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat Prabowo

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:10 WIB