Uji Materi UU Pemilu, Legal Standing Partai Gelora Dipertanyakan MK

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Partai Gelora. l Istimewa

Bendera Partai Gelora. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Legal standing Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dipertanyakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Gelora, Kamis (24/3/2022).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum pemohon. “Apakah Partai Gelora ini sudah menjadi partai peserta pemilihan umum untuk 2024? Ini perlu Saudara pertegas ya,” ujar Enny dalam sidang yang disiarkan akun YouTube MK.

Sekadar informasi, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam gugatannya, pemohon merasa hak Partai Gelora untuk mengusulkan capres dan cawapres secara sendiri maupun gabungan parpol, sebagaimana Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, pada Pemilu 2024 akan hilang karena berlakunya Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Pemilu mengenai keserentakan pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, terdapat Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan capres dan cawapres. Pemohon juga mengkhawatirkan, Partai Gelora tidak memiliki nilai tawar untuk dapat bergabung dengan parpol lainnya untuk mengajukan capres dan cawapres.

Karenanya, Partai Gelora mengajukan uji materi UU Pemilu dan menginginkan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden (presiden). Pemohon menilai, penyelenggaraan pileg dan pilpres tidak serentak pun tetap konstitusional.

Baca Juga :  Sebut Ada Gubernur dari PDIP Tak Bangga dengan Dirinya, Pengamat: Puan Sindir Ganjar

Namun, Enny menyarankan pemohon membuktikan kerugian hak konstitusional yang telah disebutkan dalam dalil pemohon. “Termasuk kalau dia menjadi partai politik peserta pemilihan umum, berarti dia sudah selesai verifikasi administrasi maupun faktualnya, begitu, ya. Nanti silakan Saudara kalau ada bukti‑bukti, silakan dilampirkan,” kata Enny.

Hakim Enny juga mempertanyakan siapa sesungguhnya yang berhak untuk mewakili Partai Gelora di dalam dan di luar pengadilan. Dalam permohonannya, Partai Gelora mengajukan uji materi ke MK diwakili Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidiq, yang kemudian memberikan kuasa kepada para advokat, Guntur F Prisanto dkk.

“Tetapi sesungguhnya kalau dilihat di dalam AD/ART, ini kan memang menyebutkan Pasal 94 itu adalah DPN (Dewan Pimpinan Nasional). Nah, siapa sesungguhnya DPN itu yang berhak mewakili itu? Apakah memang di situ adalah ketuanya, kemudian ada wakilnya seperti itu? Ini memang kalau kita kaitkan dengan AD/ART memang belum jelas, ya. Nanti tolong ini dijelaskan, diklirkan, siapa yang sesungguhnya berhak mewakili,” tutur Enny dalam sidang yang dihadiri Anis Matta dan Fahri Hamzah tersebut.

Terkait pernyataan Enny, syarat parpol menjadi peserta Pemilu 2024, terdapat dalam amar putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK mengelompokkan parpol yang tetap diverifikasi administrasi saja atau harus diverifikasi administrasi maupun faktual.

Baca Juga :  Laporan Polisi Kasus Arteria Dahlan Masih Berlanjut

Parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual. Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun parpol baru diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

Sementara, Partai Gelora ialah partai baru, belum mengikuti pemilu sebelumnya. Tahapan verifikasi administrasi dan faktual pun baru akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Agustus 2022 mendatang setelah pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Amin Fahrudin, berpendapat, tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi yang mengatur secara tegas, pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif (pileg) serta presiden dan wakil presiden (pilpres) dilakukan secara serentak. Menurutnya, konstitusi hanya menyatakan pemilu diadakan setiap lima tahun sekali. Pemilu serentak pileg dan pilpres dalam satu waktu hanya tafsir Mahkamah.

“Karenanya, jika pun pileg dan pilpres dilakukan secara terpisah maka tetap konstitusional. Begitu pula efisiensi anggaran yang dijadikan sebagai alasan digelarnya pemilu serentak dinilai hanya sekadar asumsi dan pandangan yang tidak berdasar,” kata Amin Fahrudin.

Selain itu, ketentuan dalam UU Pemilu membuat Partai Gelora tidak bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Partai Gelora tidak memiliki nilai tawar untuk dapat bergabung dengan partai lainnya untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB