Angelina Sondakh: Anggota DPR di Era Saya Sangat Kotor

- Redaksi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Anggelina Sondakh. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh mengungkapkan kondisi DPR RI semasa ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Wanita yang akrab disapa Angie itu mengungkapkan, di masa ia menjabat, DPR adalah tempat yang sangat kotor dan sangat mudah untuk korupsi.

Angie sendiri merupakan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

“Jangan sampai ada yang persume saya mengatakan itu hari ini. Mudah-mudahan hari ini aku berharapnya bersih. Tapi di era saya, DPR itu sangat kotor,” ujar Angie dikutip dari wawancara dengan Rosi dari kanal Youtube KompasTV, Senin (4/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan istri Adjie Massaid itu membenarkan saat Rosi bertanya padanya mengenai betapa mudahnya seorang anggota DPR, terutama anggota Banggar, mendapatkan uang dari proses-proses negosiasi.

Angie mengungkapkan, semua orang yang terkena korupsi, pasti berhubungan dengan anggota Banggar DPR. Tak perlu mencari sumber dana, banyak pihak akan mencari anggota Banggar untuk menegosiasikan setiap anggaran dari program-program pemerintah.

“Semua orang yang kena kasus korupsi itu pasti ada hubungannya dengan anggota Banggar. Di mana semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi, orang akan mencari kita,” ujar Angie.

Angie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Penetapan Angie sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo
Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM
10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD
Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi
Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024
Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu
Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:25 WIB

Profil Dadan Hindayana: Eks Kepala BGN satu SMA Panglima TNI, dilantik Jokowi dipecat Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WIB

Profil, biodata dan harta Maulana Yusuf Erwinsyah, politikus PKB paling rajin kritik KDM

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi

Berita Terbaru

Dua pemain Timnas Palestina Rand Al Halawani dan Metalle Abu Dayyah - Ist

Internasional

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:04 WIB