Bareskrim Periksa Klub Persija untuk Kasus Robot Trading Viral Blast

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola Indonesia. Pemeriksaan dilakukan erkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

Adapun, ketiga klub sepak bola yang diperiksa adalah klub klub yang berlaga di Liga 1, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United.

“Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United,” kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seperti diberitakan sindonews.com Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Ditambahkan Robertus, dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

“Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipanggil Timnas, Tiga Pemain Persib Absen Lawan Persija

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Pemeriksaan merupakan buntut dari kasus kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah crazy rich dan kalangan selebritis.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131