SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan terhadap pembacokan D (67) warga Kampung Babadan, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
D diamankan jajaran kepolisian karena menganiaya seorang ibu rumah tangga dan temannya, di Area pemakaman Pangsor Lio Kampung Jeruk RT 02/25 Kelurahan Palabuhanratu, pada Ahad, 08 Mei 2022, sekira pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, D melakukan penganiayaan karena merasa tidak adil dalam pembagian kotak amal sumbangan para peziarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, dua orang korban penganiayaan berinisial M (42) dan DD (66) keduanya warga Kebon Jeruk, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
“Permasalahan dipicu pelaku merasa tidak adil pembagian kotak amal, juga tambah marah merasa M telah merebut pekerjaannya dalam borongan pembangunan sebuah makam,” ungkap I Putu Asti Hermawan Santosa.
“Kemudian pelaku dan korban M cekcok dan sesat kemudian pelaku mencabut golok dari pinggangnya lalu menebas M sebanyak tiga kali, sedangkan DD berniat melerai namun oleh pelaku malah dibacok juga,” sambungnya.
Dijelaskan I Putu, akibat penganiayaan tersebut kedua korban M mengalami luka yang cukup serius di beberpa bagian tubuhnya akibat tebasan golok pelaku.
“M mengalami luka di bagian punggung dan kepala sedangkan korban DD mengalami luka bacok di bagian kepala,” jelasnya.
Masih kata, I Putu, saat ini pihaknya sudah mengamankan D beserta barang bukti berupa sebilah golok dengan sarungnya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau korban sedang dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu,” tandasnya.