Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), pada Jumat (3/6/2022).

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam. Dia diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex menegaskan, kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK. Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik. Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” kata Alex.

Sementara, diberitakan cnnindonesia.com, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca Juga :  Calon Hakim Agung: OTT KPK Ganggu Investasi

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Mardani  H Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar seperti terungkap dari kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming,” kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru