Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja

- Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh pabrik di Sukabumi didominasi kaum wanita. l Istimewa

Buruh pabrik di Sukabumi didominasi kaum wanita. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pemerintah tengah menyiapkan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak PPKM di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Nanti subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini adalah bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 21 Juli 2021.

Ida melanjutkan, untuk mekanisme penyaluran bantuan subsidi, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan.

“Pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta. Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun,” imbuhnya.

Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021. Data BPJS ini menjadi sumber karena data itu yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Ida mengaku akan terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Ada Luhut dan Airlangga di Pandora Papers, Pemerintah Diminta Investigasi

Dia mengatakan penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Juga peserta memiliki Dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate,” kata dia.

Berita Terkait

Dari kelinci, ayam, itik, sapi hingga babi, menghitung jumlah ternak di Sukabumi
Indonesia nomor 4 penghasil alpukat terbesar di dunia, berapa dari Sukabumi?
Loker via online di sini, penempatan Informa Sukabumi dengan gaji hingga Rp9 juta
Pemilik Hotel Horison Sukabumi, dari konglomerat properti hingga perusahaan Singapura
Permintaan tinggi dari Jepang, petani Sukabumi ramai-ramai tanam spilanthes acmella
Daftar 14 profesi akan punah dalam 5 tahun
Menghitung produksi ikan didaratkan di PPN Palabuhanratu Sukabumi, capai ratusan Miliar Rupiah
Profil Glenn Sugita, bos Persib jadi Komisaris PT LIB, Dirut masih Ferry Paulus

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 03:04 WIB

Dari kelinci, ayam, itik, sapi hingga babi, menghitung jumlah ternak di Sukabumi

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:02 WIB

Indonesia nomor 4 penghasil alpukat terbesar di dunia, berapa dari Sukabumi?

Minggu, 20 Juli 2025 - 04:14 WIB

Loker via online di sini, penempatan Informa Sukabumi dengan gaji hingga Rp9 juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:23 WIB

Pemilik Hotel Horison Sukabumi, dari konglomerat properti hingga perusahaan Singapura

Senin, 14 Juli 2025 - 01:38 WIB

Permintaan tinggi dari Jepang, petani Sukabumi ramai-ramai tanam spilanthes acmella

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengunjungi Desa Pasir Munjul, Purwakarta - Istimewa

Sukabumi

Di depan Bupati Sukabumi, Dedi Mulyadi sampaikan ironi

Selasa, 22 Jul 2025 - 16:44 WIB