Geng Motor Aniaya Korban Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Informasi didapat sukabumiheadline.com, peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun, korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

Baca Juga :  Gagal Nyalip, Avanza Seruduk Rumah di Jalan Raya Kadupugur Sukabumi

Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Dedy, Jumat (15/7/2022).

“Terimakasih kepada tim Opsnal Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” sambungnya.

Dedy menambahkan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

Baca Juga :  Pergerakan Tanah Sagaranten Sukabumi, Rumah dan Warung Rusak, Longsor dan Jalan Patah

“Motifnya dia (pelaku-red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Masih kata Dedy, terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Berita Terbaru

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:48 WIB