Begini Nasib Eks Sekum FPI Munarman di Dalam Penjara

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. l Ilustrasi Fery Heryadi

Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, kembali menjadi perbincangan hangat.

Terlebih, semenjak ditahan pada awal Mei 2021, hingga kini belum ada kabar lanjutan tentang nasibnya yang kini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

Melalui sebuah video, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kondisi Munarman dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar beliau alhamdulillah terakhir saya dapat informasi dari tim, kondisi beliau sehat. Terus baik-baik saja,” ungkap Aziz dalam video yang dilihat pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Aziz juga mengungkapkan, di dalam sel, Munarman lebih banyak mengisi waktu untuk membaca buku. Hanya saja, ia mengaku terkendala untuk bertemu dengan Munarman karena adanya pemberlakuan PPKM.

“Makan, membaca, normal lah aktivitas beliau. Tetapi memang pihak kuasa hukum sedikit hambatan terkait dengan PPKM yang memang menjadi perhatian dalam setiap aktivitas, umumnya mengenai dalam ini visit atau kunjungan ke Polda Metro Jaya. hal itu semata-mata dimaksudkan untuk keamanan dan kesehatan dari personil dan juga yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan Munarman ke pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan bahwa JPU meminta Polri turut memeriksa eks pentolan FPI lainnya.

Menurut Ahmad, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, beberapa pekan lalu. “Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19.”

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus yang menjerat Munarman. Namun, ia tidak menjelaskan keterkaitan para eks pentolan FPI atas kasus yang membelit Munarman.

Sekadar informasi, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) lalu.

Ia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dan diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut,” papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SMP - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

2 Mei Hardiknas: Fakta miris RLS Kabupaten Sukabumi hanya 8,50 tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:15 WIB