Sebab Masalah Administrasi, 2 Tahun Korban Pergerakan Tanah Palabuhanratu Sukabumi Belum Direlokasi

- Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rumah korban pergerakan tanah di Palabuhanratu. l Istimewa

Salah satu rumah korban pergerakan tanah di Palabuhanratu. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dampak hujan deras yang terus mengguyur mengakibatkan pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, semakin meluas.

Pantauan sukabumiheadline.com di lapangan, puluhan rumah warga ambruk dan Jalan Nasional Palabuhanratu – Sukabumi di Kampung Nyalindung mengalami retak dan amblas semakin dalam.

Akibatnya, arus lalu lintas (lalin) menjadi terhambat karena kendaraan yang melintas harus melambatkan laju agar tidak terjerumus ke lobang jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Nasional ruas Sukabumi - Palabuhanratu retak dan amblas. l Istimewa
Jalan Nasional ruas Sukabumi – Palabuhanratu retak dan amblas. l Istimewa

Masyarakat dan sejumlah personel dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), Palang Merah Indonesia (PMI), serta unsur terkait lainnya dalam beberapa hari ini terus melakukan pemantauan dan memberlakukan buka tutup arus lalin.

Kepala Desa Pasir Suren M. Enyang Zailani mengatakan kondisi warganya yang terdampak bencana pergerakan tanah semakin mengkhawatirkan dengan semakin meluasnya bencana tersebut.

Menurutnya, dua tahun lalu dampak bencana tersebut masih hitungan beberapa centimeter. Namun, kini sudah mencapai satu meter lebih.

“Dengan kondisi itu, puluhan rumah warga ambruk dan sejumlah barang barang milik warga sebagian tidak bisa diselamatkan karena tertimbun material bangunan,” kata Enyang, Jumat malam.

“Saya harap secepatnya masyarakat yang ada di Nyalindung bisa segera direlokasi. Ini amblas akibat pergerakan tanah tidak hanya di Nyalindung, tapi juga di Cirawa sudah amblas, Cikored, dan di Ciloa amblas jalan,” sambungnya.

Enyang meminta, pemerintah melalui dinas terkait secepatnya melakukan relokasi dan masyarakat di Kampung Nyalindung segera dievakuasi.

“Ini kejadian sudah dua tahun jadi saya selaku pemerintahan desa bukan jengkel, tapi karena memang harus tersusun administrasi, birokrasi kan seperti itu, jadi saya mohon ke pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi atau dinas dinas terkait, saya selaku kepala desa ingin secepatnya direalisasikan,” jelasnya.

Masih kata Enyang, dalam kurun waktu dua tahun sebanyak 60 unit rumah warga di Kampung Nyalindung rusak berat. Padahal, awalnya hanya 10 unit rumah saja yang mengalami rusak ringan, retak retak di bagian dinding.

“Di sini ada 200 KK yang terdampak, sekarang sudah bukan berbicara retakan lagi sudah roboh, ambruk,” terangnya.

Berita Terkait

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru