5 Juta Buruh dari 100 Ribu Pabrik akan Mogok Nasional

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para serikat buruh telah mengorganisir diri untuk melakukan aksi melumpuhkan sektor industri jika DPR RI dan pemerintah tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023 lalu.

Ia juga mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100 ribu pabrik di Indonesia stop berproduksi. Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya.

“Karena Omnibus Law ini akan mengena ke semua, termasuk petani dan kelas pekerja lainnya,” tegas dia.

Adapun waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran.

“Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023,” kata Iqbal.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja disahkan, Buruh Sukabumi wajib tahu aturan baru jam kerja, libur dan pesangon

Menurutnya, Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Namun, Presiden Jokowi justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu.

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru