Pengangguran asal Warudoyong Sukabumi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM edarkan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. l Istimewa

MIM edarkan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu 86,22 gram dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada Rabu (22/2/2023), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, dikutip dari Antara, Ahad (26/2/2023).

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya, Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

“Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya,” Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi.

Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini, ia katakan, sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

“Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kolaborasi Haram Tiga Pria Sukabumi, Berakhir di Kantor Polisi

Edarkan Narkoba dalam Lapas Nyomplong

Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam olahan makanan jenis bakso, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Rabu (22/2/2023) malam.

MIM dan barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi. l Istimewa
MIM dan barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi. l Istimewa

Bakso isi narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Toar mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut karena seringnya atap bangunan lapas yang dilempar oleh orang tidak dikenal.

Melihat ada hal yang mencurigakan tersebut, lalu Kepala KPLP Lapas Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat membentuk tim yang bertugas mengawasi area lingkungan luar Lapas.

“Tim yang dibentuk oleh Kepala KPLP tersebut, disebar di area titik-titik rawan untuk memantau orang yang mencurigakan. Dan penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas,” ujar Christo.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru