Ditembak Kaki, Maling Motor di Nagrak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NAGRAK – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Teguh mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/2/23) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.

”Kami dan tim opsnal berhasil menangkap kedua terduga pelaku ini, setelah dua hari melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya di kompleks Perumahan Balekambang, Kecamatan Nagrak pada 25 Februari 2021 lalu.

”Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu di perumahan Balekambang,” kata dia.

”Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap teguh.

Teguh menambahkan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar sepeda motor korban yang diparkir di halaman depan.

Baca Juga :  Jeep Rubicon Tujuan Sukabumi Tetiba Terbakar Hangus di Jalan

”Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi,” jelas Teguh.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan karena akan melarikan diri.

Turut diamankan, tambah Teguh, sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci palsu berupa besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh.

Berita Terkait

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru