Ditembak Kaki, Maling Motor di Nagrak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NAGRAK – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Teguh mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/2/23) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami dan tim opsnal berhasil menangkap kedua terduga pelaku ini, setelah dua hari melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya di kompleks Perumahan Balekambang, Kecamatan Nagrak pada 25 Februari 2021 lalu.

”Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu di perumahan Balekambang,” kata dia.

”Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap teguh.

Teguh menambahkan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar sepeda motor korban yang diparkir di halaman depan.

”Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi,” jelas Teguh.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan karena akan melarikan diri.

Turut diamankan, tambah Teguh, sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci palsu berupa besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Berita Terbaru

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB