Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

Tulisan sindiran buruh perempuan Sukabumi. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com l Buruh di Sukabumi, Jawa Barat sepertinya harus bersiap mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, mayoritas pabrik yang berada di Sukabumi merupakan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%.

Bunyi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Seperti pada Pasal 8 ayat (1): “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.”

Dan dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan pangkas upah maksimal 25% itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku 8 Maret 2023.

Baca Juga :  KH Anas Syakirullah Terpilih Sebagai Ketua PCNU Kota Sukabumi

Permenaker juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023.

1.000 an Pabrik di Jawa Barat akan Potong Upah Buruh

Sedikitnya 1.000 an pabrik di Jawa Barat yang berorientasi ekspor diprediksi bakal menerapkan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, perusahaan di Jawa Barat memang didominasi pabrik yang berorientasi ekspor. Terutama ke negara Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga :  Ini Dia Pencuri Kotak Amal dan Granit Masjid di Cibitung Sukabumi

“Karena hampir sebagian besar yang ekspor itu dari Jawa Barat. Baru kemudian dari Jawa Tengah. Jumlahnya ada lah segituan (seribuan pabrik yang akan memangkas 25% gaji buruh),” kata Rachmat Taufik.

Taufik merinci, pabrik yang berorientasi ekspor di Jabar paling banyak tersebar di Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Sukabumi. Sementara Karawang, diprediksi tak banyak pabrik yang ikut kebijakan ini lantaran industri padat karyanya sudah banyak berkurang.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini memang ditunjukan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini kesulitan untuk ekspor ke negara Eropa dan Amerika, di luar itu enggak. Di Permenaker itu juga disebutkan untuk perusahaan seperti alas kaki sampai furniture,” tuturnya.

Rencananya, Rachmat Taufik akan bertolak langsung ke Jakarta malam ini untuk mengikuti sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Setelah itu, Disnakertrans Jabar akan menunjuk pejabat pengawas supaya tidak ada perusahaan yang malah memanfaatkan kebijakan ini ke depan.

“Sehingga ini tidak merugikan pihak manapun, saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Daya beli masyarakat anjlok dipicu precautionary saving, warga Sukabumi melakukannya?
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Klaim program Makan Bergizi Gratis luar biasa bagi ekonomi, Luhut: Kita semua terperangah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Kamis, 3 April 2025 - 12:00 WIB

Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Rabu, 2 April 2025 - 01:24 WIB

Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB