Jatanras Polres Sukabumi Ungkap 2 Kasus Curanmor di Simpenan dan Cibadak

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa Pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (13/8/2021). I Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa Pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (13/8/2021). I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Jatanras Polres Sukabumi diapresiasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. Apresiasi tersebut atas pengungkapan dua kasus pencurian bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam kurun waktu satu minggu.

“Saya turut bangga dan turut senang atas pengungkapan dari Satreskrim Polres Sukabumi yang mengungkap dua laporan Polisi, yaitu di Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak,” ujar Dedy saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (13/8/21).

Kejadian di Polsek Simpenan ada empat tersangka, satu tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat barang bukti. Sedangkan di Polsek Cibadak ada dua tersangka satu TKP, dengan jumlah barang bukti yang sama yakni empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari enam tersangka kita amankan delapan unit kendaraan bermotor berbeda merk. Pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor roda dua, pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara untuk perkara tersebut,” jelasnya.

“Untuk waktu kejadian pada hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak, yang Cibadak ini dua tersangka empat BB,” sambungnya.

Ke 6 tersangka tersebut di antaranya, di Polsek Simpenan inisial SF, ND, AR dan HD. Sedangkan di Cibadak inisial LH dan RT. “Untuk DPO inisial GL Polsek Simpenan, sementara yang di Cibadak masih ada DPO dua orang,” jelasnya.

Peran tersangka, masih kata Dedy, mengambil unit kendaraan roda dua merk Honda CRF warna merah putih yang kemudian dijual kepada tersangka ND. Sedangkan peran ND selanjutnya menjual kembali kendaraan tersebut kepada tersangka HD melalui perantara tersangka AR.

Sedangkan untuk yang di Cibadak, peran tersangkanya RM dan MH sebagai joki untuk mengawasi keadaan sekitar yang siap berada di motor jika terjadi sesuatu.

“Untuk peran dua orang DPO yang belum tertangkap itu adalah pelaku pencurian. Motif dari mereka adalah kebutuhan ekonomi dan residivis,” bebernya.

Sementara untuk kejadian yang terjadi di wilayah utara, tambah Dedy, mereka itu memang selalu berempat, hanya dua DPO, dibeberapa TKP itu mereka berempat, dan mereka residivis juga,” ungkapnya.

Berita Terkait

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Berita Terbaru