Industri TPT Ingin Beroperasi 100%, Pilih Lembur Dibanding Bayar Penalti Telat Ekspor

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Pengusaha dan para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berharap uji coba pembukaan secara penuh sektor esensial.

Sektor TPT selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) cukup kesulitan dengan kebijakan yang ada.

Dari industri hulu hingga hilir dipaksa menyesuaikan dengan regulasi yang tidak mengizinkan operasional 100 persen. Alhasil, tak sedikit yang memilih melanggar aturan guna mengejar target dan memenuhi orderan.

Rizal mengemukakan kondisi pabrikan saat ini sekitar 30 persen tenaga kerja harus dirumahkan tanpa gaji. Tak sedikit pula yang lebih memilih berhenti total dengan kebijakan saat ini.

Bahkan, pada industri yang sedang memenuhi permintaan ekspor, saat ini lebih memilih membayar denda pelanggaran shift kerja ketimbang membayar penalti dari keterlambatan pengiriman ekspor.

Di sisi lain, pabrikan juga telah banyak menerapkan aturan ketat seperti denda Rp100.000 bagi karyawan yang kedapatan memakai masker di bawah hidung hingga pengaturan jadwal istirahat dan pulang yang detail.

Baca Juga :  Kok Bisa? BBM yang Diimpor dari Singapura Ternyata Berasal dari Indonesia

Rizal menyebut mulai Juli 2021, utilisasi industri pun sudah anjlok ke level 50 persen dari sebelumnya sempat di level 80 persen.

“Sudah sangat sulit kondisinya, jadi kami juga tawarkan berbagai hal untuk diizinkan dapat berjalan normal lagi. Seperti wajib vaksin 90 persen dan fasilitas isolasi mandiri,” ujar Rizal.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:12 WIB

Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Berita Terbaru