Gelapkan Dana BOS dan PIP Kepsek di Kabandungan Sukabumi Masuk Jeruji Besi

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Diduga menggelapkan Dana bantuan operasional siswa (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), AS, seorang kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus meringkuk di jeruji besi.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi nomor Print-01/M.2.30/Fd..11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS Tahun 2018 sampai dengan 2021 dan PIP tahun 2019 sampai dengan 2022 pada SMP Islam Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyidikan pada hari ini, Kamis tanggal 12 Oktober 2023, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga :  5 Potret Cantik Gadis Keturunan Palestina di Pedalaman Sukabumi

“AS selaku kepala sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022. Tindakannya merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dengan no: 700.1.2.2/3754/Sekret/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan total kerugian sebesar Rp587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tambahnya.

Modus yang dilakukan AS, tambah Wawan, adalah memanipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

“Bahwa perbuatan AS selaku kepala sekolah diduga melanggar pasal yang
disangkakan terhadapnya,” jelas Wawan.

Tersangka AS di jerat dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Dua Tahun Sepi, Tradisi Ziarah di Ciracap Sukabumi Kembali Ramai

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 di Lapas Warungkiara II B di Warungkiara hingga 31 Oktober 2023, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:03 WIB

Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Berita Terbaru

Ilustrasi khasiat mengonsumsi dan kandungan gizi ikan sapu sapu - sukabumiheadline..com

Kesehatan

Khasiat dan kandungan gizi ikan sapu sapu, sering dianggap hama

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:15 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131