sukabumiheadline.com – Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kedua dokumen kendaraan tersebut sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Kedua dokumen tersebut diterbitkan secara bersamaan saat kendaraan pertama kali resmi beroperasi.
Mengutip laman polri.go.id, BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPKB juga berfungsi untuk mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
Selain itu, BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru
Sedangkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen lisensi mengemudi di Indonesia. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berita Terkait:
- Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya
- Ujian SIM C Zig-zag Angka 8, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
- Aturan Baru Polri Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Warga Sukabumi Sudah Tahu?
Jumlah penerbitan BPKB baru di Polres Sukabumi, 2023
Mengutip data Polres Sukabumi dalam Laporan Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2024, selama 2023, BPKB untuk Mobil Penumpang sebanyak 1.782 buku, dan Mobil Barang 554 buku.
Kemudian jenis Bus 5 buku, Kendaraan Khusus 5 buku, dan Sepeda Motor 27.946 buku. Dengan demikian selama satu tahun tersebut, total telah terbit sebanyak 30.292 BPKB baru.
Adapun, 5 bulan dengan pembuatan BPKB baru terbanyak selama 2023 adalah, Maret 2.479 buku, Mei 3.480 buku, Juni 2.638 buku, Juli 2.660 buku, Agustus 2.907 buku, dan Desember 2.652 buku.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pada Mei, Juni, Juli, Agustus dan Desember angka penjualan kendaraan di Kabupaten Sukabumi, lebih tinggi dibandingkan 7 bulan lainnya.
Berita Terkait:
- Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia
- Merantau dan Masa Berlaku SIM Habis? Tak Perlu Pulkam ke Sukabumi, Begini Caranya
- Indonesia Ketinggalan, Adu Masa Berlaku SIM 5 Negara ASEAN
Jumlah SIM baru yang diterbitkan Polres Sukabumi, 2023
Meskipun selama 2023 jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi bertambah 30.292 unit, namun SIM baru yang diterbitkan Polres Sukabumi pada tahun yang sama hanya 16 persennya saja.
Penerbitan SIM dimaksud adalah meliputi A, B1, B2 dan C. Adapun, jumlah 5 bulan dengan jumlah SIM terbanyak diterbitkan, adalah sebanyak 461 lembar SIM pada April 2023, dan Mei 620 lembar.
Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia
Selanjutnya pada Juli 616 lembar, November 466 lembar, dan Desember 500 lembar SIM. Sedangkan pada bulan lainnya jumlah pengendara yang membuat SIM berkisar 300 orang.
Adapun rinciannya, adalah SIM A sebanyak 1.886 lembar, SIM B1 sebanyak 513 lembar, SIM B2 terbit 306 lembar, dan SIM C sebanyak 2.621 lembar, sehingga total terbit 5.326 lembar SIM baru pada 2023.
Dengan demikian, jumlah SIM baru yang terbit selama 2023 hanya sekira 16 persen dari total jumlah kendaraan bermotor baru yang meluncur di jalanan, sebanyak 30.292 unit.
Namun demikian, jumlah tersebut tentunya lebih tinggi, mengingat sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang merupakan satelit Kota Sukabumi masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.