Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD - Istimewa

Mahfud MD - Istimewa

sukabumiheadline.com – Polisi dinilai serampangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, karena kasus yang terjadi sejak 2016 itu tak langsung dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan, setelah sidang terhadap 8 pelaku selesai digelar.

Baca Juga: Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap

Hal itu diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Program Rosi di Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, polisi baru mengusut kembali setelah publik menyorot kasus tersebut karena muncul film Vina Sebelum 7 Hari yang mengisahkan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

Baca Juga: Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon

Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon
Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon – Istimewa

“Menurut saya ini serampangan. Serampangannya kenapa? Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A B C. Kemudian Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film. Setelah film Vina Sebelum 7 Hari. Baru orang ingat lagi itu, lalu dikejar lagi oleh polisi,” jelas Mahfud, dikutip Ahad (14/7/2024).

Baca Juga :  Sayap Gerindra Rayu Tokoh 212 Kembali Dukung Prabowo

Menurutnya, polisi tetap melanjutkan pencarian 3 tersangka yang dinyatakan kabur dan belum tertangkap, setelah majelis hakim memutus bersalah 8 tersangka pembunuhan.

Baca Juga: 5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa
Almarhum Vina dan Pegi Setiawan – Istimewa

Apalagi, kata Mahfud, penetapan 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga dicantumkan dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kemudikan kan katanya tiga DPO. Lalu diumumkan yang dua itu fiktif, tidak ada. Padahal itu putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan di putusan pengadilan. Di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud menilai bahwa tindakan kepolisian sudah lebih dari sebuah ketidakprofesionalan. Patut diduga ada upaya-upaya melindungi sosok tertentu dan mencari kambing hitamnya.

“Sehingga waktu itu saya hanya menyatakan ya itu lebih dari unprofessional. Itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. Tetapi kita buktikan dulu. Nah sekarang sudah terbukti,” ungkap Mahfud.

Baca Juga :  Jokowi: Yang Ingin 3 Periode Cari Muka dan Menampar Muka Saya

Bukti yang dimaksud Mahfud terkait putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan bahwa penetapan tersangka pembunuhan tidak sah dan harus dibebaskan.

Baca Juga: Jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Saya rela mati, tak pernah membunuh!

Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap
Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap – Istimewa

Untuk informasi, dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi bawang daun - sukabumiheadline.com

UMKM

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:00 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi bus jurusan Sukabumi-Bali - sukabumiheadline.com

Wisata

Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips

Rabu, 18 Feb 2026 - 05:08 WIB

Ilustrasi petani melon - sukabumiheadline.com

UMKM

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 03:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131