Lagi, tergiur cari uang mudah dua warga Sukabumi ditangkap polisi

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

RA dan AZ terlibat judi online - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Lagi, warga Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial. Kali ini, RA (25) warga Kecamatan Cibeureum dan AZ (23) warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Keduanya diamankan dari lokasi dan dalam waktu berbeda dalam sepekan terakhir ini. Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pengungkapan RA dan AZ berdasarkan hasil patroli siber oleh Unit Siber Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa media sosial.

“RA dan AZ terjaring operasi siber sedang mempromosikan judi online slot melalui 3 akun halaman facebook dan 1 akun instagram,” jelas Rita didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi

Baca Juga :  Gadis Asal Kabandungan Sukabumi Ini Bekerja dan Berprestasi

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan keduanya telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari promosi judi online tersebut melalui akun media sosialnya.

Tersangka RA sebagai pemilik halaman facebook barat ceria, sitigarut, SGHI dan jurnal schroeder telah melakukan promosi judi online selama 8 bulan. Total keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Sedangkan AZ merupakan pemilik akun instagram XR yang mempunyai pengikut sekitar 3000 itu telah mempromosikan judi online selama 5 bulan dengan keuntungan Rp5.000.000.

“Keuntungan dari promosi judi online tersebut didapatkan setelah para pelaku mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi telegram,” tutur Rita.

“Mereka (kedua tersangka) mendapatkan keuntungan mulai dari Rp500.000 hingga Rp 2.000.000 yang dicairkan selama 14 atau 15 hari,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Rita mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat (2) jouncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik jouncto pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Rafli, Remaja Sukabumi Juara 1 Musabaqah Hifzhil Qur'an Juzz 30 Tingkat Nasional

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Rita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router wifi, 3 lembar rekening BCA dan 3 unit kartu ATM BCA.

Berita Terkait: Inspirasi dan ironi Gunawan Sadbor, penjahit keliling asal Sukabumi viral berkat Joget Ayam Patuk

Sebelumnya dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget “Ayam Patuk”, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/10/2024). Baca selengkapnya: Gunawan Sadbor terancam 10 tahun penjara, TikToker asal Sukabumi ini tetap joget dalam sel

Keduanya ditangkap diduga mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung (live) sambil joget “Ayam Patuk” Atau “Joget Sadbor” dalam akun Tiktok miliknya.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru