Peraturan Bupati Sukabumi No. 33 Tahun 2023 tentang Bonus Produksi, dipuji KSDM dikritik CSO

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah pecahan 100.000 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memberikan apresiasi kepada 8 pemerintah daerah (pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Kedelapan pemda yang mendapatkan apresiasi, adalah Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi.

Untuk diketahui, Kabupaten Sukabumi diapresiasi berkat Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa. Unduh Perbup No. 33 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PLTP Gunung Salak. l Istimewa
PLTP Gunung Salak – Istimewa

Baca Juga:

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menilai, pemerintah kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Eniya berharap kepada 23 pemda penghasil panas bumi lainnya, agar dapat segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023.

“Presiden Prabowo telah menyebutkan bahwa panas bumi adalah salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional. Oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah yang langsung mengelola wilayahnya,” kata Eniya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Adapun contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh pemerintah daerah di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik. Terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, serta jalan usaha tani.

Berita Terkait: 

Sementara pada bidang pendidikan dan kesehatan digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan, dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Semua desa 2 kecamatan di Sukabumi diguyur Bonus Produksi Panas Bumi Rp461.5 juta

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung memanfaatkan dana produksi untuk pembangunan instalasi air bersih, di antaranya berupa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 2024, realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp950 miliar sejak 2015.

Baca Juga: 30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengungkapkan, pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh pemerintah daerah (pemda) mencakup beberapa bidang. Semisal peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan instalasi air bersih.

“Bonus produksi panas bumi berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi. Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024) lalu.

Baca Juga: 

Eniya mengatakan, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi. Antara lain, dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat.

Eniya juga menegaskan pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul. Semisal isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi.

Baca Juga: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

Dikritik CSO

Sementra itu, Civil Society Organization (CSO) atau organisasi masyarakat sipil Cinta Karya Alam Lestari (CIKAL) justru mengkritik Peraturan Bupati (Perbul) Sukabumi No. 33 Tahun 2023, tentang Bonus Produksi yang dimaksud.

Menurut catatan CIKAL, pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di dua kecamatan ini justru masih jauh tertinggal dari kecamatan lain di wilayah utara Sukabumi yang tidak memiliki WKP PLTP sebesar Gunung Salak.

Baca Juga :  3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, perlindungan mata air, jasa lingkungan dan investasi

Direktur CIKAL, Didin Sa’dilah menjelaskan, sebagai perbandingan berdasarkan data yang dihimpunnya dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Sukabumi, pembangunan infrastruktur di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan pada 2022 dari berbagai sumber anggaran, masing-masing Rp12.784.367.782,75 untuk Kalapanunggal dan Kabandungan Rp9.477.143.732.

“Dari nilai tersebut kami tidak menemukan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi maupun dana Bonus Produksi (BP) Panas Bumi. Padahal puluhan miliar diterima Pemerintah Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya,” ungkap Didin pada sukabumiheadline.com baru-baru ini.

Berita Terkait:

CSO yang bermarkas di Kecamatan Kalapanunggal tersebut kemudian melakukan advokasi agar ada perubahan kebijakan pengelolaan DBH dan BP Panas Bumi lebih berpihak kepada wilayah sekitar operasi geothermal.

“Kalapanunggal dan Kabandungan harusnya layak mendapatkan alokasi anggaran lebih besar dibanding daerah lainnya di Sukabumi,” kata Didin.

Tercatat sudah dua kali CIKAL yang berbasis di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal ini melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk menyampaikan tuntutannya tersebut.

Kepada sukabumiheadline.com, Didin merinci tiga tuntutan utama yang selalu disuarakannya kepada Pemkab Sukabumi. Pertama, selain dari sumber pendapatan APBD Kabupaten Sukabumi lainnya, CIKAL meminta agar Alokasi DBH Panas Bumi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan sosial dasar di Kalapanunggal dan Kabandungan.

Berita Terkait: Mengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi

“Kami meminta penambahan sekurang-kuranganya 70 persen dari nilai DBH Panas Bumi dari WKP PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) yang diterima Pemkab Sukabumi,” kata Didin.

Tuntutan kedua, kata Didin, CIKAL menuntut adanya penambahan dana BP Panas Bumi untuk Pemerintah Desa dari pembagian sekarang dengan mengurangi bagian dari Pemkab Sukabumi, agar pemanfaatannya terasa langsung oleh warga masyarakat Kalapanunggal dan Kabandungan. Baca selengkapnya: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi

Sedangkan ketiga, CIKAL mendesak adanya program pendampingan oleh berbagai CSO lokal Kabupaten Sukabumi terhadap pemanfaatan BP Panas Bumi dan DBH Panas Bumi di Kalapanunggal dan Kabandungan.

“Ini sebagai bentuk partisipasi publik secara langsung terhadap pengelolaan dua dana tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB