Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Warga Jawa Barat kini tak perlu lagi mencari KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan. Ke depan, dokumen pelengkap seperti KTP pemilik lama menjadi tanggungjawab petugas pajak mencarinya.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi yang akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

“Saya akan membuat pergub bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Senin (17/3/2025).

Dedi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” ucap Dedi.

Baca Juga :  Ngeyel, KDM ingatkan PT BSM hentikan pembangunan tambak udang di Surade Sukabumi

“Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mengungkap inisiatif tersebut untuk mengatasi keluhan warganya yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.

“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:41 WIB

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:00 WIB

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Senin, 29 Des 2025 - 21:41 WIB

Konten

Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun

Senin, 29 Des 2025 - 17:23 WIB

Headline

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Des 2025 - 16:42 WIB