Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

sukabumiheadline.com – Warga Jawa Barat kini tak perlu lagi mencari KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan. Ke depan, dokumen pelengkap seperti KTP pemilik lama menjadi tanggungjawab petugas pajak mencarinya.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi yang akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

“Saya akan membuat pergub bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.

“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” ucap Dedi.

“Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegasnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mengungkap inisiatif tersebut untuk mengatasi keluhan warganya yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.

“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi Bioskop Desa - sukabumiheadline.com

Nasional

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB

Bojan Hodak, Pelatih Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Pesta Persib juara, Bojan Hodak: Omong kosong soal konvoi!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:36 WIB