sukabumiheadline.com – Terhitung mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab menerapkan potongan komisi 8 persen untuk mitra ojek online (ojol) dalam layanan Goride dan Grabride. Pengumuman ini disampaikan oleh perwakilan GoTo dan Grab di DPR.
Melansir dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selanjutnya, Dasco mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi.
Wakil Direktur Utama Goto Catherine Hindra mengatakan GoTo mendukung upaya untuk terus mendorong kesejahteraan mitra.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya Go Ride begitu ya,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” katanya.
Aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026.
Untuk informasi, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen.









