Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda Perubahan PDRD

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025, pada Jumat (11/4/2025), di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.

Adapun, juru bicara masing-masing fraksi yang menyampaikan pandangannya, adalah Asri Mulyawati dari Fraksi Partai Golkar dan PAN dan Ruslan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Gerindra. Kemudian, Hamzah Gurnita (PKB), Leni Liawati (PKS), Sendi A. Maulana (PDI-P), Jalil Abdillah, S.IP (Partai Demokrat), dan Apep Saepul Mahdan (PPP).

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terbaru