Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

sukabumiheadline.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi perdagangan gading gajah ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain di Sukabumi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan juga dilakukan di Jakarta. Adapun kedua tersangka pelaku, yakni (R) 47 dan N (40).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” ujar Nunung dari laman Polri, Sabtu (31/5/225).

Baca Juga :  Atap Ponpes Sabilul Huda Cisaat Sukabumi Ambruk

Penangkapan tersangka R (47) dilakukan di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Setelah itu, polisi menangkap N (40) di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Dari penangkapan itu disita 3 gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sebutnya.

Baca Juga :  Bukan Narkoba, Tiga Warga Tipar Sukabumi Dibekuk Polisi Gegara Ini

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM
Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi
Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati
Jauh-jauh dari Bekasi ke Sukabumi, pria ini diringkus polisi sebab curi motor dan 5 HP santri
Kades jaminkan STNK untuk biaya RS warga, KDM: Ada apa dengan Sukabumi?
Usai janji PT Perssi 1928, Ayep Zaki akan renovasi Stadion Suryakencana Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:20 WIB

Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WIB

Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:49 WIB

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:08 WIB

Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:17 WIB

Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati

Berita Terbaru