Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi - Dok. Polri

sukabumiheadline.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi perdagangan gading gajah ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain di Sukabumi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan juga dilakukan di Jakarta. Adapun kedua tersangka pelaku, yakni (R) 47 dan N (40).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” ujar Nunung dari laman Polri, Sabtu (31/5/225).

Baca Juga :  Pengemis asal Sukabumi Diledek Netizen, Disebut Sewa Anak Hidrosefalus

Penangkapan tersangka R (47) dilakukan di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Setelah itu, polisi menangkap N (40) di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Dari penangkapan itu disita 3 gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sebutnya.

Baca Juga :  Jalan Jembatan Baru Diperbaiki Rusak Lagi, Warga Sukalarang Sukabumi Ngedumel

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:31 WIB

Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra. l Istimewa

Politik

Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agu 2025 - 19:21 WIB