Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera Jolly Roger atau simbol tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial One Piece.

Bendera One Piece bermunculan di beranda media sosial di Indonesia, ternyata hal itu disebut sebagai kondisi yang melambangkan masyarakat Indonesia sedang terjajah oleh pemimpin dan pemerintaan sendiri, hukum yang tidak pernah berlaku adil, ekonomi Indonesia terjun bebas, janji Presiden Prabowo Subianto hanyalah tingal janji, TKI Luar juga di persulit, biaya penempatan yang mulai menekan masyarakat, modus pemimpin negara dan para jajaran pejabatnya sudah mulai tercium bau busuknya. Baca selengkapnya: Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Meskipun sebagai bentuk kreativitas atau ekspresi pop culture, aksi ini justru menuai reaksi dari pemerintah dan DPR, yang menganggapnya sebagai potensi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengibaran Jolly Roger ini disikapi serius pemerintah m. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah Putih.

Tidak hanya itu menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece. Dia mengatakan pengibaran bendera itu merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.

Pengibaran bendera One Piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

“Kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Bukan tindak pidana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Sebaliknya, Irvan menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat.

“Ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Irvan, Rabu (6/8/2025) lalu.

Menurutnya pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan tindakan makar, selama tidak bermaksud mengganti, menghina, atau merendahkan bendera nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga telah mengatur posisi dan penggunaan bendera Merah Putih. Dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa jika bendera nasional dipasang bersama simbol atau panji lain, maka bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” ungkapnya.

Irvan menilai bahwa jika rakyat Indonesia cukup cerdas, tentu mereka tidak akan mudah terprovokasi atau terpecah belah hanya karena simbol seperti Jolly Roger.

Ia justru mengajak pemerintah dan DPR untuk melihat fenomena ini sebagai sinyal peringatan agar kinerja lembaga negara ditingkatkan dan hak-hak rakyat dipenuhi.

“Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu Irvan menegaskan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Berita Terbaru