Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Totok dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026). “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok.

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video menyatakan surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah disetujui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.

“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Untuk informasi, Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Ilustrasi suasana mahasiswa sedang diskusi di lingkungan kampus - sukabumiheadline.com

Pendidikan

10 jurusan kuliah yang lulusannya jadi pengangguran terselubung

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:20 WIB