Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Totok dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026). “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok.

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video menyatakan surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah disetujui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.

“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Untuk informasi, Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB