Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah mengeklaim kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, wacana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sedang didiskusikan pemerintah.

“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya,” kata Budi diberitakan kompas.com, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Budi, harus dibicarakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” kata dia.

Untuk informasi, sebelumnya pemerintah mengeklaim menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru karena pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif sejak program JKN digulirkan.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.

Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah.

Untuk itu, pada Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut, disebut penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB

Striker Persib Bandung, Balsa Sekulic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Persija vs Persib: Maung kalah 2-1

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:32 WIB

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB