Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah mengeklaim kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, wacana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sedang didiskusikan pemerintah.

“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya,” kata Budi diberitakan kompas.com, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Budi, harus dibicarakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

“Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” kata dia.

Untuk informasi, sebelumnya pemerintah mengeklaim menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru karena pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif sejak program JKN digulirkan.

Baca Juga :  Budi G. Sadikin dan Dedi Mulyadi akan benahi pelayanan kesehatan di Sukabumi

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.

Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah.

Untuk itu, pada Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut, disebut penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Berita Terkait

2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar
Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN
Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemegang polis asuransi harus bayar 10% jika masuk rumah sakit
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:31 WIB

2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:42 WIB

Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Berita Terbaru