Perkosa Anak Tersangka, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Resmi di pecat

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDGN. l Istimewa

IDGN. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALU – Kasus dugaan asusila yang dilakukan mantan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20), berujung dipecatnya IDGN dari kepolisian.

Selain itu, IDGN juga tengah menjalani proses hukum di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Iptu IDGN sendiri telah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy S. mengatakan, sidang kode etik Iptu IDGN di Bidang Propam membuahkan rekomendasi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat atau PDTH.

“Rekomendasi sanksi PDTH terhadap Iptu IDGN sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Rudy dalam laman Facebook Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Kejam, Paman di Cicurug Sukabumi 4 Kali Perkosa Ponakan Usia 7 Tahun

“Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” ujarnya.

Selain itu, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulteng terkait adanya kasus tersebut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dan akan menindak anggota yang melanggar kode etik polri,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, IDGN mengirim chat mesum dan memperkosa S (20), anak tersangka yang tengah ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. IDGN berjanji kepada S bahwa ayahnya bisa bebas jika S mau tidur dengannya.

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali - Dok. Pribadi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:48 WIB