sukabumiheadline.com – Pengangkatan Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak BJB mengumumkan rencana rapat umum pemegang saham luar biasa pada Senin, 1 Desember 2025. Pertemuan ini bakal digelar pada pukul 09.00 WIB secara daring.
Dalam pengumumannya di Bursa Efek Indonesia, pemegang saham emiten berkode BJBR ini ingin membatalkan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025,” begitu pernyataan manajemen Bank BJB seperti dikutip pada Senin, 10 November 2025.
Keputusan ini otomatis membatalkan hasil RUPS-LB Bank BJB pada 16 April 2025. Dalam RUPS-LB, Bank BJB mengangkat Wowiek Prasantyo alias Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Dalam paparan publiknya pada Rabu (29/10/2025), Bank BJB juga tidak mencantumkan ketiga petinggi itu di laporan kinerja. Dewan komisaris dan direksi juga masih menggunakan susunan yang lama.
Sementara itu, ihwal strategi perseroan, Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin mengatakan saat ini pihaknya mengoptimalisasi portofolio kredit yang sama. Dia mengatakan Bank BJB bakal memanfaatkan peluang besar di segmen kredit consumer yang merupakan captive market perseroan.
“Selain itu, kami akan memaksimalkan potensi pembiayaan terhadap ekosistem daerah,” katanya dalam paparan publik tersebut.
Untuk pendanaan, Yusuf menambahkan, Bank BJB mengupayakan komposisi dana yang telah ada di tangan perseroan bisa tumbuh berkelanjutan. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, Bank BJB telah me-review komposisi dana sehingga biayanya lebih efisien.
“Strategi kami selanjutnya antara lain pengendalian biaya-biaya operasional terkait dengan biaya-biaya yang tidak memberikan nilai tambah terhadap layanan,” katanya.









